Anne Ratna Mustika Tinggalkan Utang Puluhan Miliar yang harus Ditanggung Pemda Purwakarta?

- 25 September 2023, 19:26 WIB
Gambar Ilustrasi Hutang - Anne Ratna Mustika yang telah usai menjabat Bupati Purwakarta meninggalkan hutang puluhan miliar yang harus ditanggung pemerintah
Gambar Ilustrasi Hutang - Anne Ratna Mustika yang telah usai menjabat Bupati Purwakarta meninggalkan hutang puluhan miliar yang harus ditanggung pemerintah /f/istimewa/Pixabay/Rilsonav

GALAMEDIANEWS – Masa kepemimpinan Anne Ratna Mustika sebagai Bupati Purwakarta telah habis beberapa waktu lalu. Belakangan terungkap Anne pun menyisakan utang puluhan miliar yang harus ditanggung pemerintah.

Di tengah komentar pedas warga dan netizen yang mengeluhkan tak ada pembangunan yang tampak selama Anne menjabat. Bahkan Anne disebut anti kritik karena menutup seluruh kolom komentar media sosialnya.

“Pembangunan juga tidak terlihat seperti apa, jangankan mau kritik, mau kasih info atau masukkan saja tidak bisa karena semua komentar media sosialnya semua di-non aktifkan,” ujar Kurnia warga Sindangkasih.

Baca Juga: Resep Ayam Goreng Marinasi Sambal Ulek Kacang ala Rudy Choirudin Makanan Gurih Menggoda Selera

Selain hal tersebut, kini Anne pun ramai mendapat kecaman karena ternyata menyisakan utang menggunung. Padahal selama ini tak ada pembangunan berarti yang harus menggelontorkan uang banyak.

Sejumlah kepala desa di Kabupaten Purwakarta mengeluhkan mengenai Dana Bagi Hasil Pajak (DBH-P) yang dijanjikan oleh Anne saat menjabat.

“Janjinya waktu itu sebelum masa jabatan Bupati Anne berakhir akan dibayarkan. Ternyata sampai sekarang belum dibayarkan,” ucap salah seorang Kades asal Kecamatan Tegalwaru.

Senada juga diungkapkan seorang Kades di Kecamatan Darangdan. Ia mengkalkulasi total utang DBH untuk desa di Kecamatan Darangdan mencapai miliaran.

“Setiap desa beda nilainya, tapi kemungkinan total untuk wilayah Darangdan sekitar Rp 2 miliar,” katanya.

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x