Kasus Korupsi Dana Bantuan Covid-19 Purwakarta Dilanjut, Hakim Minta Eks Bupati Anne Ratna Mustika Dihadirkan

- 20 Desember 2023, 19:55 WIB
Ilustrasi sidang. Kasus Korupsi Dana Bantuan Covid-19 Purwakarta Dilanjut, Eks Bupati Anne Ratna Mustika Dihadirkan.
Ilustrasi sidang. Kasus Korupsi Dana Bantuan Covid-19 Purwakarta Dilanjut, Eks Bupati Anne Ratna Mustika Dihadirkan. /PotensiBadung

GALAMEDIANEWS - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum Titov Firman Hidayat, S.H. Ia merupakan terdakwa kasus korupsi dana bantuan Covid-19 di Purwakarta.

Dalam putusan sela yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 20 Desember 2023, Majelis Hakim yang diketuai Dodong Rustandi menyatakan eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak termasuk ke dalam materi eksepsi.

Baca Juga: DAFTAR TARIF Tol Cisumdawu Terbaru pada Natal dan Tahun Baru 2024

"Eksepsi terdakwa dianggap telah masuk kedalam pokok perkara, yang harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkaranya," ujar hakim.

Selain eksepsi Titov Firman Hidayat selaku eks Kepala Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, Majelis Hakim juga menolak eksepsi dua terdakwa lainnya, Asep Surya Komara selaku eks Kepala Dinas Sosial Purwakarta dan Agus Gunawan selaku Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPS) Purwakarta.

"Eksepsi penasihat hukum yang menyatakan bahwa terdakwa Agus Gunawan bukanlah orang yang harus bertanggung jawab dalam perkara ini, seharusnya yang bertanggung jawab adalah Bupati Kabupaten Purwakarta, hal itu bukanlah materi eksepsi dan harus dibuktikan dalam pokok perkara," papar hakim

"Menyatakan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa. Memerintahkan agar jaksa penuntut umum melanjutkan perkara dengan memeriksa saksi-saksi," pinta Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga memerintahkan agar jaksa penuntut umum dapat menghadirkan eks Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Dalam berkas dakwaan jaksa yang dibacakan jaksa Kejari Purwakarta, Yanuardi Yogaswara pada 29 November, terungkap kronologi hingga ada nama eks Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika serta kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar.

Baca Juga: Ukraina Ubah Hari Perayaan Natal, Pendeta Ortodoks: Segala Hal yang Berkaitan dengan Rusia Timbulkan Kemuakan

Dalam dakwaan tersebut, terungkap bahwa kasus itu bermula pada 6 Agustus 2020. Ketua KSPS Purwakarta, Agus Gunawan, menemui Bupati Purwakarta memitna bantuan agar buruh pabrik yang kena PHK karena krisis akibat pandemi Covid-19 mendapat bantuan.

Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan menyarankan agar Agus Gunawan mengirimkan surat permohonan bantuan.

Surat permohonan kemudian diajukan oleh Agus pada 21 Agustus 2020, dan dilakukan rapat di ruang kerja Bupati Kabupaten Purwakarta pada akhir Agustus 2020.

Dalam rapat tersebut, Bupati Purwakarta menginstruksikan kepada Asep Surya Komara agar menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat khususnya karyawan yang terkena PHK akibat Covid-19 di Kabupaten Purwakarta dan berkoordinasi dengan terdakwa Titov Firman Hidayat.

Agus saat itu menginformasikan bahwa total ada 1000 orang buruh yang terkena PHK terdampak Covid-19 terdiri dari 847 anggota KSPSI, 53 orang anggota KASBI dan pekerja non serikat sedangkan 100 orang lagi dari FSPMI.

Saat dilakukan verifikasi dan validasi nama-nama penerima bantuan, ternyata ada yang telah menerima bantuan lain serta terdapat 11 nama data karyawan yang ganda.

Data tersebut kemudian diperbaiki, namun tidak dilampirkan berita acara tertulis penyerahan daftar calon penerima bantuan.

Asep kemudian membuat draft surat keputusan Bupati mengenai Penetapan Penerima dan besaran bantuan Sosial Tunai kepada Karyawan yang terkena PHK akibat Pandemi Covid-19 TA. 2020, namun tidak melampirkan Berita Acara Verifikasi Data Calon Penerima Bantuan Sosial Tunai dengan alasan Berita Acara Verifikasi menyusul.

Baca Juga: Resep PutrI Salju Dua Rasa ala Eddy Siswanto Pilihan Ide Jualan Makanan Sambut Nataru

Hingga draft Keputusan Bupati tersebut ditandangani oleh Bupati Purwakarta nama-nama calon penerima bantuan sosial tersebut tidak diverifikasi dan divalidasi oleh Asep Surya Komara.

Adapun dalam surat keputusan yang ditandatangani Bupati itu mengatur tentang penetapan penerima dan besaran bantuan sebesar Rp 2 juta per orang untuk 1000 penerima.

Pada praktiknya, ternyata hanya 87 orang penerima bantuan yang tepat sasaran, sisanya 913 orang lainnya ada yang masih bekerja dan ada yang sudah tidak bekerja sebelum pandemi Covid-19.

Selain itu, ditemukan potongan penyaluran bantuan kepada karyawan yang terkena PHK. Dari 1.000 orang yang telah ditentukan, setiap orang penerima bantuan, hanya menerima Rp1,8 juta sedangkan, masing-masing orang itu seharusnya mendapatkan Rp2 juta. Ada potongan sebesar 10 persen atau Rp200 ribu.

Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x