BREAKING NEWS! KPK Resmi Jebloskan Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Cs ke Lapas Sukamiskin

- 2 Januari 2024, 14:11 WIB
KPK resmi menjebloskan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana CS ke Lapas Sukamiskin. Kota Bandung /Foto :Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS //
KPK resmi menjebloskan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana CS ke Lapas Sukamiskin. Kota Bandung /Foto :Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS // /

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Jawa Barat.

Adapun penjeblosan Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin ditemani mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairul Rijal setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan terkait penjeblosan Yana Mulyana Cs ke Lapas Sukamiskin.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan tim, akhir Desember 2023 telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana Cs dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Selasa, 2 Januari 2024.

Menurut Ali, Yana Mulyana Cs dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah ketiganya tidak mengajukan banding.

Pasalnya, kata Ali, Yana Mulyana dan Dadang Darnawan divonis 4 tahun kurungan penjara. Sedangkan, Khairul Rijal diputus dengan vonis hukuman selama 5 tahun kurungan penjara.

“Yana Mulyana Cs di jebloskan ke Lapas Sukamiskin, karena putusan berkekuatan hukum tetap, dan tim jaksa serta para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum,” ucapnya.

Baca Juga: Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Suap CCTV

Sebagai informasi, Majelis Hakim PN Bandung telah menjatuhkan vonis terhadap Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairul Rijal pada Rabu, 13 Desember 2023.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x