Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Suap CCTV

- 29 November 2023, 14:09 WIB
Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Suap CCTV. Yana memberikan keterangan usai persidangan./Lucky M Lukman/Galamedianews
Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Suap CCTV. Yana memberikan keterangan usai persidangan./Lucky M Lukman/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana dituntut hukuman 5 tahun penjara dalam kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) di Kota Bandung tahun 2022-2023.

Tak cuma Yana, dalam perkara yang sama, KPK juga memberikan tuntutan kepada eks Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) nonaktif Dadang Darmawan dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan serta eks Sekretaris Dishub Khairur Rijal 4 tahun penjara.

Baca Juga: Strategi Tidur Ini Lebih Penting Daripada Tidur 8 Jam Semalam

Surat tuntutan untuk ketiga terdakwa dibacakan oleh Penuntut Umum KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 29 November 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yana Mulyana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," kata PU KPK Tito Jaelani.

Selain itu, Yana juga harus membayar uang pengganti Rp 435 juta lebih, 14 ribu lebih dolar Singapura, 645 ribu yen, 3.000 lebih dolar AS dan 15 ribu lebih baht. Jika tidak dibayar setelah satu bulan putusan maka harta benda disita dan jika tidak mencukupi diganti pidana dua tahun.

Penuntut KPK menambahkan tuntutan tambahan kepada Yana Mulyana yaitu pencabutan hak politik selama 3 tahun pascakeluar dari tahanan.

Baca Juga: Memiliki Nilai UTBK Tinggi, 3 SMA Terbaik di Kabupaten Bandung Ini Menjadi Sekolah Idaman di Jawa Barat

Sedangkan tuntutan pidana untuk eks Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan yaitu 4 tahun 6 bulan. Ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x