GALAMEDIANEWS - Sidang suap pengadaan CCTV dan ISP Bandung yang menjerat Wali Kota Yana Mulyana, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu, 12 Juli 2023.
Keterangan mengejutkan disampaikan saksi dari Dishub Kota Bandung. Saksi mengungkapkan jika fee proyek di Dishub Kota Bandung kerap dibagi-bagi ke pejabat hingga APH atau aparat penegak hukum.
Baca Juga: Akhirnya Tol Cisumdawu Diresmikan Jokowi Setelah 12 Tahun, Berikut Hal Menarik yang Perlu Diketahui
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan yaitu Plh Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi, Kasubag Program Dishub Kota Bandung Roni Achmad Kurnia, Plh Sekretaris Dishub Kota Bandung Asep Kurnia.
Ketiga ASN itu menjadi saksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi. Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), dan Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).
Plh Sekretaris Dishub Kota Bandung, Asep Kurnia mengatakan, pada 2018-2019 PT CIFO menggarap proyek pengadaan jaringan internet atau ISP. Kemudian perusahaan tersebut memberikan cashback 120 juta. Adapun fee ini berdasarkan arahan Kepala Dishub Kota Bandung.
"Perintah pimpinan, pak. Tahun 2018 itu Pak Didi Ruswandi kadis saya. Terus berganti ke Pak Ricky (Ricky Gustiadi). Itu digunakan untuk operasional, keperluan PPK, kadis, sama kebutuhan di dinas," kata Asep Kurnia di hadapan Majelis Hakim yang dipimpjn Hera Kartiningsih.
Selain itu, fee ini kemudian mengalir ke Polda Jawa Barat, Polrestabes Bandung hingga Kejari Kota Bandung. Asep mengatakan, Polda Jawa Barat mendapat Rp150 juta.