Uang Suap untuk Yana Mulyana Diserahkan di Pendopo Kota Bandung

- 5 Juli 2023, 13:43 WIB
Terdakwa penyuap Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Sonny Setiadi saat mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan PU KPK, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 5 Juli 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews
Terdakwa penyuap Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Sonny Setiadi saat mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan PU KPK, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 5 Juli 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews /Galamedianews/

GALAMEDIANEWS - Kasus suap yang menjerat Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana terkait pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 5 Juli 2023.

Penuntut Umum (PU) KPK menghadirkan tiga orang terdakwa, masing-masing Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) dan Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT SMA.

Surat dakwaan untuk ketiga terdakwa dibacakan terpisah. Satu berkas untuk terdakwa Sony Setiadi dan satu berkas lain untuk terdakwa Benny dan Andreas Guntoro.

Baca Juga: Rute Tol Getaci, Jalan Tol Terpanjang di Indonesia yang Menghubungkan Dua Provinsi

PU KPK pertama kali membacakan surat dakwaan untuk Sony Setiadi. Dalam penjelasannya, PU KPK menyatakan Sony Setiadi pada kurun waktu bulan Desember 2022 hingga April 2023 telah memberikan uang total sebesar Rp 186 juta.

PU KPK, Titto Jaelani menerangkan, Khairur Rijal yang saat itu menjabat Kabid Lalu Lintas Dishub Bandung meminta terdakwa Sony Setiadi yang sudah sering mendapatkan proyek di Dishub Kota Bandung untuk menemui Yana Mulyana agar mendapatkan proyek ISP. Khairur Rijal meminta Sony membawa uang Rp 150 juta untuk Yana Mulyana.

Namun, terdakwa hanya menyanggupi Rp 100 juta. Sony kemudian bertemu dengan Yana Mulyana di Pendopo Wali Kota Bandung pada Desember tahun 2022 dan menyampaikan keinginan agar mendapatkan proyek ISP. Di Pendopo itu lah Sony menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Yana Mulyana.

"Terdakwa memberikan uang kepada Yana Mulyana Rp 100 juta. Setelah pertemuan itu, terdakwa menghubungi Yana Mulyana melalui pesan singkat terkait keinginan mendapatkan proyek dan disetujui oleh Yana dengan mengatakan Bismillah," tutur PU KPK membacakan surat dakwaan.

Bantuan THR

Usai pertemuan, Khairur Rijal langsung meminta pegawai harian lepas Anisa untuk mengurus pengadaan ISP spesifikasi fiber optik internasional 150 Mbps sebanyak 12 unit pada E-Catalogue dengan penyedia jasa PT CIFO.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x