GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pencekalan yang dilakukan ini terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana. Ema Sumarna saat ini diketahui menjabat sebagai Plh Walikota Bandung menggantikan Yana yang di OTT KPK.
Kabar pencekalan Ema Sumarna bepergian ke luar negeri tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.di Jakarta. Ali juga mengungkapkan bahwa pengajuan pencekalan tersebut sejak awal mei 223 melalui Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.
"Pengajuan cegahnya sudah diajukan sejak awal Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Sikap kooperatif dari pihak yang dicegah tersebut diperlukan agar proses penyidikan perkara dapat segera dirampungkan," kata Ali.
Baca Juga: Profil Ema Sumarna Plh Wali Kota Bandung yang Dicegah KPK Pergi ke Luar Negeri Kaitan Kasus Korupsi
Lebih lanjut Ali mengatakan Ema Sumarna diduga memiliki hubungan dan keterkaitan kuat dengan kasus yang sedang diselidiki oleh KPK yang melibatkan Walikota Nonaktif Kota Bandung Yana Mulyana Oleh karena itu, kesaksian Ema diperlukan dalam rangka penyidikan.
"Permohonan pencegahan telah diajukan sejak awal Mei 2023 kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI. Kerja sama pihak yang dicegah sangat diperlukan agar proses penyidikan kasus ini dapat segera diselesaikan," kata Ali.
Ema Sumarna sudah beberapa kali dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, KPK belum memberikan keterangan secara rinci mengenai peran Ema dalam kasus yang sedang disidik tersebut
Sebagai Informasi, Yana Mulyana dan kawan-kawan diproses hukum oleh KPK terkait dugaan suap dalam pembelian kamera pengawas/CCTV dan Internet Service Provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City.