Uang Suap untuk Yana Mulyana Diserahkan di Pendopo Kota Bandung

- 5 Juli 2023, 13:43 WIB
Terdakwa penyuap Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Sonny Setiadi saat mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan PU KPK, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 5 Juli 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews
Terdakwa penyuap Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Sonny Setiadi saat mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan PU KPK, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 5 Juli 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews /Galamedianews/

Termasuk di dalamnya pekerjaan pengadaan ISP tarif internet di persimpangan dan tarif internet ATCS -akses internet dedicated-150 MBPS international dengan nilai masing-masing Rp 1.130.160.000.

Khairur Rijal lalu meminta terdakwa memberikan uang agar bisa mendapatkan proyek tersebut. Terdakwa pun memberikan Rp 200 juta. Selain itu terdakwa diminta menyebutkan spesifikasi kamera CCTV dalam rencana pengadaan CCTV.

Sepatu Louis Vuitton

Terdakwa juga menawarkan kepada Khairur Rijal pada Januari tahun 2023 untuk melihat teknologi CCTV di Bangkok Thailand. Atas tawaran tersebut, Khairur Rijal mengajak terdakwa dan Dadang Darmawan bertemu Yana Mulyana di Pendopo. Yana Mulyana menyetujui hal itu dengan biaya ditanggung PT SMA.

Ia mengatakan biaya pesawat, hotel dan transportasi lokal sebesar Rp 321.400.000 ditanggung PT SMA. Mereka yang ikut adalah Khairur Rijal, Yana Mulyana, Dadang Darmawan, beberapa pegawai dishub, istri Yana Mulyana dan anaknya.

Baca Juga: Ini Dia SMA Terbaik di Kabupaten Grobogan Jawa Tengah Versi LTMPT, Bisa Jadi Referensi PPDB 2023

PU KPK melanjutkan, terdakwa memberikan uang Rp 7,2 juta dan Rp 1,2 juta untuk biaya ruang tunggu di Bandara Soekarno-Hatta dan biaya makan.

Selain itu, diberikan juga uang Rp 7,3 juta yang diberikan kepada Khairur Rijal digunakan untuk membayar sepatu Louis Vuitton milik Yana Mulyana.

Sekembalinya dari Bangkok, Thailand, PT SMA akhirnya ditunjuk untuk pengadaan CCTV dan ISP. Setelah dua paket dikerjakan CV Delapan Sejahtera, terdakwa memberikan Rp 85 juta kepada Khairur Rijal dengan Rp 50 juta di antaranya untuk Yana Mulyana.

Dalam perkara ini, terdakwa Sonny Setiadi, Benny dan Andreas Guntoro dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah