GALAMEDIANEWS - Sekda Kota Bandung Ema Sumarna yang kini menjabat juga sebagai Plh Wali Kota Bandung, dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ema Sumarna dicegah ke luar negeri sejak awal Mei 2023 ini. Kabar itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya kepada galamedianews, Selasa, 16 Mei 2023.
"Saat ini, KPK telah melakukan cegah pada satu orang pihak yang menjabat Sekda di Pemkot Bandung untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," tutur Ali Fikri.
Baca Juga: Keberangkatan Haji 2023 Pemprov Jabar Siapkan Embarkasi Bekasi dan Kertajati
Baca Juga: Musim Haji 2023, Sebanyak 4.405 Calhaj Asal Jawa Barat Belum Melunasi Bipih
Pria berkacamata ini mengungkap alasan KPK mengajukan permohonan pencegahan terhadap Ema Sumarna. Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka kebutuhan proses penyidikan perkara tersangka Yana Mulyana dkk.
Ali Fikri juga menyatakan, pencegahan Ema Sumarna dilakukan karena yang bersangkutan diduga menjadi pihak yang memiliki keterkaitan erat dengan penyidikan perkara Yana Mulyana.
"Pengajuan cegahnya sudah diajukan sejak awal Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," ujar Ali Fikri.
KPK berharap Ema Sumarna bisa kooperatif terkait proses penyidikan yang tengah berjalan.