KPK Cegah Ema Sumarna ke Luar Negeri Sejak Awal Mei 2023, Ini Alasannya

- 16 Mei 2023, 14:00 WIB
Ema Sumarna usai menjalani pemeriksaan KPK, pekan lalu./
Ema Sumarna usai menjalani pemeriksaan KPK, pekan lalu./ /Galamedia News

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna pergi ke luar negeri. Pencegahan terhadap Sekda Kota Bandung itu dilayangkan sejak Mei 2023.

"Saat ini, KPK telah melakukan cegah pada satu orang pihak yang menjabat Sekda di Pemkot Bandung untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, dalam keterangannya kepada galamedianews, Selasa, 16 Mei 2023.

Baca Juga: Dugaan Gratifikasi, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Dilaporkan ke Kejati Jabar

Baca Juga: KPK Cegah Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna Terkait Kasus Korupsi Smart City

Ali Fikri menjelaskan alasan KPK mengajukan permohonan pencegahan terhadap Ema Sumarna. Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka kebutuhan proses penyidikan perkara tersangka Yana Mulyana dkk.

Seperti diketahui, Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung nonaktif ini sudah jadi tersangka kasus suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di wilayah Bandung dalam program Bandung Smart City.

Selain Yana, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Dadang Darmawan (DD) Kadishub Pemkot Bandung, Khairul Rijal (KR) Sekretaris Dishub Pemkot Bandung, Benny (BN) Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Sony Setiadi (SS) CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO) dan Andreas Guntoro (AG) Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).

Baca Juga: DKPP Terima Banyak Aduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Jawa Barat Masuk 3 Besar

Baca Juga: Resep Masakan Ayam Kuluyuk Crispy, Makanan Asam Manis ala Chef Devina Hermawan

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x