DKPP Terima Banyak Aduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Jawa Barat Masuk 3 Besar

- 16 Mei 2023, 08:29 WIB
Para narasumber, salah satunya Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kedua kiri), dalam acara "Ngetren Media, Ngobrol Etika Penyelenggaraan Pemilu dengan Media", di Kota Bandung, Senin, 15 Mei 2023 malam./Lucky M Lukman/Galamedianews
Para narasumber, salah satunya Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kedua kiri), dalam acara "Ngetren Media, Ngobrol Etika Penyelenggaraan Pemilu dengan Media", di Kota Bandung, Senin, 15 Mei 2023 malam./Lucky M Lukman/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menerima banyak aduan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, baik KPU, Bawaslu maupun DKPP itu sendiri.

Berdasarkan data yang dimiliki DKPP, Jawa Barat masuk ke dalam tiga besar provinsi dengan jumlah aduan terbanyak. Aduan ini bukan menyangkut lembaganya, tapi personal penyelenggara Pemilu.

"Data sementara, karena aduan di DKPP itu sifatnya dinamis, dari data Juni 2022 hingga 8 Mei 2023, pengaduan yang masuk itu ada 302. Sumut ada 54 aduan, Jabar 28 dan Aceh 24," ujar Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Baca Juga: UPDATE Perolehan Medali SEA GAMES 2023, Indonesia Terus Dipepet Kamboja, Peluang 3 Besar Terancam

Hal itu disampaikan Dewa dalam acara "Ngetren Media, Ngobrol Etika Penyelenggaraan Pemilu dengan Media", di Kota Bandung, Senin, 15 Mei 2023 malam.

Dari 302 pengaduan itu, kata Dewa, terbagi ke dalam dua kategori, yakni terkait tahapan dan non-tahapan. Untuk tahapan, salah satu contohnya terkait dengan verifikasi parpol.

Sedangkan non-tahapan, Dewa memberi contoh terkait dengan perilaku penyelenggara pemilu yang diduga melanggar kode etik pedoman perilaku dan sumpah penyelenggara.

"Kebanyakan dari aduan yang masuk adalah soal rekrutmen, terutama terkait badan penyelenggara ad-hoc baik itu PPK, PPS atau rekrutmen Panwaslu kecamatan dan pengawas di desa atau kelurahan," terangnya.

DKPP, ujar Dewa, menangani aduan yang masuk sepanjang ada sangkut pautnya dengan penyelenggara Pemilu di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Sedangkan aduan terkait PPK atau PPS, biasanya diselesaikan di tingkat KPU atau Bawaslu kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x