Kasus Korupsi Dana Covid-19, Eks Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Dihadirkan di Persidangan

- 3 Januari 2024, 15:12 WIB
Kasus Korupsi Dana Covid-19, Eks Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Dihadirkan di Persidangan./Lucky M Lukman/Galamedianews
Kasus Korupsi Dana Covid-19, Eks Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Dihadirkan di Persidangan./Lucky M Lukman/Galamedianews /

Jaksa kemudian menanyakan kepada Iyus bagaimana teknis pengajuan untuk bantuan tersebut.

Baca Juga: Jujutsu Kaisen: Mengapa Yuta Ingin Membunuh Yuji?

"Duluan Perbup, atau permohonan? kembali jaksa bertanya.

"Permohonan dari SPSI. Memohon kepada Pemda memberikan bantuan kepada yang kena PHK," lanjut Iyus menjawab pertanyaan dari jaksa.

Iyus pun mengaku jika saat proses pengajuan bantuan tersebut, pihaknya bersama Pemerintah Pusat dan Bupati aktif melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyelewengan.

Eks Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dalam kesaksianya menuturkan, saat itu tugasnya hanya menindaklanjuti usulan yang diajukan oleh serikat buruh.

"Pencairan itu ranah teknis, saya tidak tahu. Tapi yang jelas waktu itu ada usulan dari serikat kepada saya selaku Bupati melalui surat, usulan untuk memberikan bantuan kepada karyawan yang terdampak pandemi covid-19," jelasnya.

Setelah menerima usulan, Anne lalu melakukan rapat dengan jajarannya untuk memastikan apakah dapat direalisasikan atau tidak.

Baca Juga: Pemilu Tak Cocok Gunakan Sistem E-Voting, Ini Penjelasan Praktisi IT dan Pengamat Politik

"Ternyata bisa, mengacu kepada insturksi Mendagri nomor 1 tahun 2020 kaitan dengan pencegahan, penyebaran, percepatan penanganan Covid-19," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x