Kronologi Penangkapan Cassandra Angelie Ikatan Cinta yang Terlibat Prostitusi Online

- 31 Desember 2021, 18:25 WIB
Cassandra Angelie pemeran Vera di sinetron Ikatan Cinta.
Cassandra Angelie pemeran Vera di sinetron Ikatan Cinta. /Instagram @cassangeliee/

GALAMEDIA - Sosok artis berinisial CA yang sedari pagi menghebohkan jagat maya akhirnya terungkap. CA atau Cassandra Angelie merupakan seorang pesinetron.

Ia diketahui berperan dalam sinetron kesayangan dan kebanggaan masyarakat Indonesia, Ikatan Cinta sebagai Vera.

Cassandra ditangkap oleh pihak berwajib karena terlibat dalam kasus prostitusi online yang dilakukannya.

Baca Juga: 5 Negara Ini Terapkan Hukuman Paling Sadis Bagi Para Koruptor, Nomor 1 Paling Mengerikan!

Diketahui, Cassandra ditangkap di Hotel Ascott, Kebon Kacang, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Desember 2021 pukul 21.30 WIB.

Hal tersebut pun dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam siaran persnya di Polda Metro Jaya pada Jumat, 31 Desember 2021.

"Dari tindak prostitusi online ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pertama seorang publik figur berinisial CA (Cassandra Angelie)," terang Zulpan dalam keterangan persnya, pada Jumat, 31 Desember 2021.

Zulpan lalu mengatakan bahwa pada saat ditangkap ditemukan seorang laki-laki dan Cassandra Angelie yang tidak berbusana.

Baca Juga: Habib Bahar Didatangi Perwira Tinggi TNI, Refly Harun Terkekeh-kekeh: Ya Kita Mau Ngomong Sama Siapa?

"Kemudian didalami dan ditemukan adanya pertemuan antara pria dan wanita berinisial CA di hotel. Saat dilakukan penangkapan, mereka ada di dalam kamar hotel tanpa mengenakan pakaian," kata Zulpan.

"Dia diamankan saat melakukan hubungan layaknya suami istri," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Zulpan, terdapat tiga tersangka lain berinisial KK (24), R (25) dan UA (26) yang berperan sebagai mucikari dan menawarkan Cassandra Angelie ke pria hidung belang.

"Mereka yang menawarkan CA kepada pihak-pihak yang ingin melakukan hubungan intim dengan tarif tertentu. Selain itu, mereka juga melakukan penampungan pembayaran terhadap CA," imbuhnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari handphone, kartu ATM, bukti transfer, dan beberapa pakaian dalam dari pelaku.

Baca Juga: Jalur Rawan Longsor, BPBD Kabupaten Garut Ingatkan Warga Agar Waspada Libur Tahun Baru 2022

"Selain itu, kami juga menemukan unsur pidana, dimana ditemukan percakapan melalui handphone terkait pertemuan untuk kegiatan prostitusi online ini sehingga terjadi pertemuan," jelas Zulpan.

Akibat tindakannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Kemudian, pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.

Serta, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah