Buntut Kasus Prostitusi Anak Dibawah Umur, Cynthiara Alona Dikenai Pasal Berlapis dan Denda Miliaran Rupiah

- 19 Maret 2021, 17:04 WIB
Artis Cynthiara Alona ditetapkan menjadi tersangka kasus eksploitasi anak dalam prostitusi online.
Artis Cynthiara Alona ditetapkan menjadi tersangka kasus eksploitasi anak dalam prostitusi online. /PMJ News

GALAMEDIA - Artis Cynthiara Alona diamankan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dari kasus penyedia layanan prostitusi anak di bawah umur dan sudah dilakukan penahanan sejak Kamis, 18 Maret 2021.

Cynthiara Alona ditangkap bersama kedua orang temannya yang juga bekerjasama dalam kasus tersebut. Dua orang itu adalah AD (mucikari) dan AA (pengelola hotel).

"Pengakuannya baru tiga bulan, ada dua alat bukti cukup yang kita amankan untuk membuktikan mereka menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus yang dikutip Galamedia melalui PMJ News, 19 Maret 2021.

Baca Juga: Polisi Sempat Dibuat Terkejut-kejut, 30 Kamar Hotel Milik Cynthiara Alona Penuh Berisi Anak di Bawah Umur

Dalam keterangannya, Yusri menjelaskan bahwa pihak manajemen hotel bekerjasama dalam mencari korban untuk para lelaki hidung belang.

"Dia ini (Cynthiara Alona) juga terlibat komunikasi dengan mucikari dan joki untuk mencari pria hidung belang menggunakan aplikasi MiChat. Mereka juga yang meminta para korban yang masih anak-anak ini untuk tidak usah buru-buru meninggalkan kamar alias tetap stay melayani pria hidung belang," tambahnya.

Dari kasus ini tersangka yang terlibat akan dikenakan denda miliaran rupiah dan dijerat dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Tak Hanya Maharani Puan Moeldoko, JK dan AHY Juga Digadang-gadang Jadi Capres 2024

"Ini mereka dijerat di pasal berlapis, dalam Undang-Undang Nomor 88 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara yang berat ini 10 tahun. Kemudian ada juga Pasal 296 dan 506 KUHP, dengan denda sebesar Rp1 miliar," tutup Yusri.***

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x