Polisi Sempat Dibuat Terkejut-kejut, 30 Kamar Hotel Milik Cynthiara Alona Penuh Berisi Anak di Bawah Umur

- 19 Maret 2021, 17:01 WIB
Artis Cynthiara Alona ditetapkan menjadi tersangka kasus eksploitasi anak dalam prostitusi online.
Artis Cynthiara Alona ditetapkan menjadi tersangka kasus eksploitasi anak dalam prostitusi online. /PMJ News



GALAMEDIA - Anggota Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sempat dibuat terkejut-kejut saat melakukan penggerebekan Hotel Alona milik Cynthiara Alona.

Saat itu sebanyak 30 kamar terisi anak di bawah umur bersama pria hidung belang di lokasi penggerebekan.

"30 kamar penuh dengan anak-anak dan dewasa. Bahkan dia (Alona) mengharapkan pelaku dan korban tak usah cepat-cepat meninggalkan hotel. Jumlah tamunya mereka pertahankan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat, 19 Maret 2021.

Baca Juga: Peringatkan Kader Terhadap Jhoni Allen, Pendiri Partai Demokrat: Anda Bisa Celaka Karena Orang Ini

Untuk tetap mempertahankan tamu hotelnya itu, Yusri menyebutkan, Alona tak meminta tamunya untuk menyerahkan kartu identitas berupa KTP.

Berdasarkan pengakuan Alona, lanjut Yusri, lokasi itu dulunya merupakan kos-kosan sebelum menjadi hotel.

"Hotel bintang 2, dulunya pengakuan tersangka tempat kos-kosan diubah jadi hotel," ucap Yusri.

Hingga saat ini, Yusri mengatakan, penyidik belum menemukan indikasi jaringan prostitusi artis di kasus Alona.

Baca Juga: Qodari Viralkan Jokowi-Prabowo 2024, Rocky Gerung: Intelektual Surveyor Lumpuh Oleh Uang

Dugaan prostitusi online Alona, menurutnya, murni untuk menutup biaya operasional hotel.

"Sampai saat ini tidak ada hubungannya, pure dia berbisnis harapannya hunian hotelnya penuh terus, motifnya ekonomi. Sehingga bagaimana bisa roda ekonomi hotelnya tetap berjalan, jadi enggak ada kaitannya dengan dunia keartisan," tutur Yusri.

Soal kasus prostitusi online ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Termasuk Alona selaku pemilik hotel.

Baca Juga: Pengacara Habib Rizieq Dihalangi saat Hendak Masuk Persidangan, Karopenmas: Itu Diatur Hakim dan Jaksa

Sedangka dua tersangka lainnya yakni DA selaku muncikari dan AA selaku pengelola hotel.

Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tengang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x