GALAMEDIA - Meskipun telah menyebabkan mantan kekasihnya Edelenyi Laura Anna lumpuh, Gaga Muhammad menolak jika insiden kecelakaan disebabkan kelalaian dirinya.
Seperti disampaikan kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh itu murni musibah yang tak dapat dihindari.
"Ini musibah yang memang terjadi dan tidak bisa dihindari," kata Fahmi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Selasa, 4 Januari 2022.
Baca Juga: Akui Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Meminta Maaf
Rencananya pihak Gaga Muhammad akan menyampaikan nota keberatan atas tuntutan jaksa yang diberikan kepadanya.
Jaksa menuntut Gaga dengan hukuman empat tahun enam bulan dan denda Rp 10 juta dalam kasus kecelakaan tersebut.
Jaksa menyebut bahwa ada beberapa hal yang meringankan tuntutan atas Gaga Muhammad tersebut diantaranya sikap yang sopan serta usia Gaga yang masih muda.
"Saudara bersikap sopan selama persidangan, saudara menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Terdakwa masih berusia muda yang diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," ujar Jaksa.
Baca Juga: Habib Bahar Hadapi Proses Hukum, Ketua PP GP Ansor: Beranjaklah Dewasa!