Aktor Randa Septian Ditangkap Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Netizen: Asal Ganteng dan Sopan Aman

- 1 Februari 2022, 09:31 WIB
Artis sinetron Randa Septian ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Artis sinetron Randa Septian ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkotika. /Instagram.com/@randaseptian/

GALAMEDIA - Aktor Randa Septian ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja, hal tersebut menambah daftar selebriti yang terjerat barang haram tersebut setelah sebelumnya Ardhito Pramono.

Randa Septian Ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Bali .

"Yang bersangkutan perannya sebagai pengguna narkotika jenis ganja, alasannya karena dia memang ingin dan tertarik menggunakan narkotika. Kurang lebih setelah satu minggu datang ke Bali, coba-coba dengan itu (ganja)," kata Kanit 1 Satuan Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin 31 Januari 2022.

Baca Juga: Resep Lasagna Goreng ala Chef Devina Hermawan Lezat dan Mudah Dibuat

Ia mengatakan selama berada di Bali, aktor film Randa Septian tinggal di salah satu villa wilayah Kuta, Badung, Bali.

Selain itu Sutriono juga mengatakan bahwa penyidik menangkap pemain sinetron Dear Nathan The Series itu bersama temannya yaitu Arthur Augoest H. Aruan yang juga menggunakan barang haram tersebut.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi informasi ada transaksi narkoba di seputaran Jalan Raya Kuta Badung.

Kemudian pada hari Jumat, 7 Januari 2022 pukul 20.00 WITA, petugas langsung menangkap kedua tersangka di TKP.

Baca Juga: Edy Mulyadi Ditahan, Publik Beri 'Tamparan' Keras ke Politisi PDIP Hingga Tagar #ArteriaKebalHukum Menggema!

Setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik ganja dengan berat bersih 0,72 gram, dua paket tembakau berat bersih 1,52 gram, satu buah bong, satu buah alat pelinting rokok, satu bungkus kertas, satu buah korek api, tiga batang pipa kaca, satu buah kotak seng rokok dan satu buah gawai merk Iphone beserta sim card-nya.

Dalam prosesnya menurut keterangan tersangka ia mengaku jika bukti tersebut dalam miliknya yang dibeli dari seseorang di daerah Canggu Kuta Badung, Bali.

"Menurut keterangan tersangka kalau barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli seseorang bernama Abed (dalam proses lidik) seharga Rp300.000, di daerah Canggu Kuta Badung," katanya.

Ia menambahkan untuk tersangka Arthur Augoest H. Aruan mengkonsumsi narkotika jenis ganja sejak tahun 2017 sedangkan tersangka Randa baru sekali mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut.

Baca Juga: Survei Trust Indonesia: Mayoritas Publik Nilai Penegakan Hukum di Rezim Jokowi Belum Adil

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Banyak netizen Indonesia yang menayangkan hal tersebut dan lagi-lagi seorang aktor tertangkap karena kasus narkoba.

Diantaranya netizen juga berkomentar tentang penampilan aktor tampan tersebut yang dinilai jika ganteng dan sopan akan aman tidak ada pembullyan secara fisik.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x