Baca Juga: Tiga Jenderal Pengibar Bendera NII di Garut Diciduk Polisi
Dalam islam, hukum itu mengikat untuk seluruh muslim. Menampilkan perubahan-perubahan fisik itu adalah perbuatan yang terlarang, tidak dibenarkan oleh agama.
Merubah fitrah yang Allah tentukan, yang dengan itu ada maslahat-maslahat besar untuk kehidupan di tiga alam, yakni di dunia, alam kubur, sampai di akhirat.
Bahwa dengan keadaan yang terjadi, itu semua ada hikmahnya.
Di dunia ada orang tua yang mengharapkan bayi laki-laki, ternyata yang lahir adalah perempuan. Begitupun sebaliknya, ada orang tua yang menginginkan anak perempuan ternyata yang lahir adalah laki-laki.
Padahal kehadiran anak perempuan itu menghadirkan hikmah yang besar.
Kelahiran anak perempuan dapat menyempurnakan keadaan di keluarga dan menyempurnakan sifat orang tua.
Dia dapat menyempurnakan di celah-celah keluarga yang tidak nampak, itu semua Allah yang mengetahuinya. Sehingga keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah terlengkapi.
Perubahan-perubahan gender tersebut didasari oleh lingkungan sekitar yang sangat berbahaya.