Reza Arap Terseret dalam Kasus Doni Salmanan dan Harus Mengembalikan Uang Rp 1 M yang Pernah Diterima

- 9 Maret 2022, 21:10 WIB
Kolase Doni Salmanan dan Reza Arap./@donisalmanan/@ybrap
Kolase Doni Salmanan dan Reza Arap./@donisalmanan/@ybrap /

GALAMEDIA - Reza Arap namanya kini terseret kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex yang dilakukan Doni Salmanan.

Doni Salmanan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka. Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Penyidik akan menelusuri aliran dana yang dimiliki oleh crazy rich asal Bandung tersebut.

Baca Juga: Bom Guncang Orchard Road Singapura, Sejumlah Orang Tewas dan Puluhan Lain Luka-luka, Sejarah 10 Maret

Kemudian dalam penyelidikannya, nama Reza Arap disebut-sebut dalam kasus ini karena pernah diberi donasi sebanyak Rp 1 miliar oleh Doni Salmanan.

Diketahui, beberapa waktu lalu Reza Arap pernah mendapatkan donasi Rp 1 miliar dari Sultan asal Bandung itu ketika dirinya tengah live streaming game di kanal YouTube miliknya.

Menurut Ramadhan, semua uang yang pernah dikirimkan oleh Doni Salmanan harus dikembalikan, termasuk uang yang diterima Arap pada saat itu.

Pasalnya, semua uang milik Doni Salmanan harus diperiksa aliran dananya termasuk uang yang diberikan kepada Reza Arap mengingat saat ini Doni berstatus sebagai tersangka.

"Iya (harus dikembalikan), kan harus disita. Namanya menerima yang hasil tindak pidana itu kan tidak boleh," katanya menjelaskan.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad: Radikal Itu Ibu-ibu Sulit Cari Minyak Goreng, Tahu dan Tempe

Selain harus mengembalikan uangnya, Arap juga akan diperiksa dan dimintai keterangannya.

"Iya (akan dimintai keterangan), makanya kan kita akan telusuri berapa banyak yang terafiliasi, dan sangat banyak sekali," terangnya seperti dikutip Galamedia dari kanal YouTube Intens Investigasi.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian ada Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah