Doni Salmanan Untung 80 Persen dari Kekalahan Pemain, Susi Pudjiastuti Beri Komentar Menohok

- 9 Maret 2022, 13:48 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. //Instagram/@susipudjiastuti115

GALAMEDIA - Influencer asal Bandung Doni Salmanan kini resmi menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri sejak Selasa, 8 Maret 2022 kemarin.

Doni Salmanan dijerat pasal berlapis dalam kasus binary option aplikasi Quotex yang menjerat namanya.

Terkait kasus tersebut, pihak kepolisian pun membongkar modus Doni Salmanan meraup untung hingga 80 persen dari setiap kekalahan pemain Quotex.

Baca Juga: Buru Pasukan Rusia, Batalion Tempur Perempuan Ukraina Bersumpah Balas Kematian Anak-anak Tak Berdosa

Kasubdit I Dittipidsiber Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengungkapkan bahwa keuntungan fantastis yang diperoleh itu lantaran para pengguna  Quotex memakai kode referal Doni Salmanan.

"Dapat 80 (persen, red) dari kekalahan (pemain Quotex)," katanya Rabu, 9 Maret 2022.

Temuan mengejutkan ini pun mendapat respons dari eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Baca Juga: Dibintangi Doyoung NCT, Syuting Drama To x Who Doesn't Love Me Terpaksa Dihentikan, Ada Apa?

Susi menyebut bahwa Doni Salmanan seolah menari di atas kerugian orang lain.

"Menari dalam kerugian orang lain," cuit Susi di Twitter @susipudjiastuti Rabu, 9 Maret 2022.

Diberitakan sebelumnya, Doni menjalani pemeriksaan perdana pada Selasa kemarin dan dicecar 90 pertanyaan oleh penyidik.

Usai pemeriksaan yang berlangsung selama 13 jam itu, Doni yang dikenal sebagai crazy rich Bandung itu langsung ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

Baca Juga: Giring ke Anies Baswedan: Kami Cuma Ingin Bapak Kerja Aja

"Menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (Doni Salmanan) dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabiro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers Rabu dini hari.

Dalam kasus binary option Quotex, Doni dijerat pasal berlapis dalam kasus binary option tersebut.

"Dijerat beberapa pasal secara berlapis. UU ITE, ada KUHP dan Undang-Undnag Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang," sebut Ahmad.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x