Susul Indra Kenz Dimiskinkan? Bareskrim Polri Tetapkan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Jadi Tersangka

- 9 Maret 2022, 09:47 WIB
Doni Salmanan
Doni Salmanan /Instagram/

GALAMEDIA - Setelah resmi Indra Kesuma atau Indra Kenz jadi tersangka kasus penipuan investasi Binomo kali ini giliran Crazy Rich Bandung Doni Salmanan yang menjadi tersangka atas dugaan penipuan berkedok trading binary option Outex.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui tahap penyidikan, serangkaian pemeriksaan saksi, dan gelar perkara penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Doni selama 13 jam dan digerondongi 90 pertanyaan, hasilnya pemeriksaan Doni pun berlangsung hingga Rabu,9 Maret 2022 dini hari.

Baca Juga: Rizal Ramli Nyatakan Pamit dari Twitter, Ruhut Sitompul: Di dalam Kehidupan Ini Kita Harus Bercermin

Setelah penyidik melakukan gelar perkara, Doni Salmanan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022).

Diberitakan sebelumya, kasus penipuan berkedok investasi ini berawal dari laporan korban RA. RA membuat laporan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 9 Maret 2022: Nino Bilang Mau Rebut Reyna, Kondisi Al Langsung Drop

Atas perbuatannya tersebut Doni Salmanan dikenakan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu Doni juga disangkakan dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Cepat atau Lambat, Rusia Disebut Bakal Kalah dalam Perang Melawan Ukraina

Oleh karenanya Doni terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Selain Doni Salmanan, Crazy Rich Medan Indra Kenz lebih dulu ditangkap oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus penipuan investasi Binomo.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x