34 Saksi Tak Cukup, Istri Doni Salmanan dan Sang Manajer Siap-siap Bakal Diperiksa Penyidik

- 11 Maret 2022, 14:43 WIB
Dinan Fajrina dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus binary option Quotex Doni Salmanan pada Senin depan./Instagram/@dinanfajrina/
Dinan Fajrina dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus binary option Quotex Doni Salmanan pada Senin depan./Instagram/@dinanfajrina/ /

GALAMEDIA - Kasus Doni Salmanan terkait penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex masih terus bergulir dan diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengungkapkan ada sebanyak 34 orang saksi sudah diperiksa oleh penyidik.

"Sampai saat ini kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan 8 saksi ahli," ujarnya seperti dikutip Galamedia dari PMJ News, Jumat, 11 Maret 2022.

Baca Juga: Bom Rusia Meledak Setiap 30 Menit, Kota Mariupol di Ukraina Seperti 'Neraka'

Saksi ahli yang dimintai keterangan terkait kasus crazy rich asal Bandung ini terdiri dari ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), saksi ahli Bahasa dan ahli Pidana.

Sebelumnya Asep juga mengatakan jika penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Istri dari Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina Salmanan mengenai kasus yang menjerat suaminya itu.

Rencananya, Dinan dan juga manajer Doni Salmanan akan diperiksa pada Senin, 14 Maret 2022 mendatang.

Baca Juga: Wow! 60 Juta Manusia Follow Instagramnya, Raffi dan Nagita: Terima Kasih Ya Allah dan Terima Kasih Semua..

"Istri dan manajer DS (Doni Salmanan) sudah kita panggil (Senin depan). Semuanya akan kita periksa bersama saksi-saksi lainnya," terangnya.

Sebagai informasi tambahan, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atas kasusnya mengenai penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Sultan Bandung itu dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Jelang Ramadhan Harga Minyak Goreng Masih 'Licin,' Mantan Menteri Kelautan Lontarkan Sindiran

Kemudian ada Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x