Johnny Depp Kalah di Pengadilan London, The Sun Tak Lakukan Pencemaran Nama Baik

- 3 November 2020, 12:39 WIB
Aktor Johnny Depp.
Aktor Johnny Depp. //themoviedb

GALAMEDIA - Hakim Andrew Nicol memutuskan bahwa penerbit The Sun, News Group Newspapers tidak melakukan pencemaran nama baik. Artinya, Johnny Depp kalah dalam gugatan yang dilayangkannya.

Setelah persidangan, pengacara Johnny Depp mengatakan kemungkinan besar akan mengajukan banding pada keputusan tersebut.

"Penggugat (Depp) tidak berhasil melakukan tindakan pencemaran nama baik. Meskipun dia telah membuktikan unsur-unsur yang diperlukan dari penyebab tindakannya dalam pencemaran nama baik, para terdakwa telah menunjukkan bahwa apa yang mereka terbitkan dalam arti yang saya pegang kata-katanya pada dasarnya benar," tutur Hakim Nicol, dilansir Variety.

Baca Juga: 11 Saksi Diperiksa Untuk Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Terhadap Sanu

Hakim Nicol menyatakan, dia telah memeriksa secara rinci 14 insiden yang ditunjukkan oleh para terdakwa serta mempertimbangkan secara menyeluruh apa yang diajukan oleh penggugat.

Keputusan tersebut merupakan hasil dari sidang tiga minggu yang dilakukan pada bulan Juli di Royal Courts of Justice London. Tuduhan keras dibuat oleh masing-masing pihak mengenai hubungan panas antara bintang "Pirates of the Caribbean" dan mantan istrinya Amber Heard.

Baik Depp dan Heard menghadiri persidangan dan juga memberikan bukti. Saksi lainnya termasuk teman dari kedua aktor tersebut, dan mantan karyawan mereka.

Baca Juga: Jubir Presiden Beberkan Tujuan UU Cipta Kerja: Masa Depan Indonesia Maju

Berbagai pernyataan saksi yang panjang juga diserahkan, termasuk dari mantan kekasih Depp, Winona Ryder dan Vanessa Paradis.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x