Vanessa Angel Divonis 3 Bulan dan Denda Rp 10 Juta

- 5 November 2020, 16:07 WIB
Vanessa Angel divonis 3 bulan.
Vanessa Angel divonis 3 bulan. //ANTARA



GALAMEDIA - Artis Vanessa Angel divonis bersalah dalam kasus kepemilikan 20 butir psikotropika jenis Xanax dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis 5 November 2020.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Vanessa Angel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki menyimpan psikotropika," ujar Hakim Setyanto Hermawan, saat membacakan putusan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanessa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda 10 juta dengan ketentuan denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 1 bulan," lanjut Hakim.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijalani," kata Setyanto.

Baca Juga: Tak Ada Kenaikan Gaji PNS di Tahun Depan, Begini Cara Kemenkeu 'Menghibur'

Hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah bahwa Vanessa dinilai tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan psikotropika dan pernah dihukum dalam perkara lain.

Diketahui, perempuan bernama Vanessa Adzania pernah divonis bersalah dalam kasus penyebaran konten pornografis terkait pengungkapan kasus prostitusi online di Surabaya.

Sementara, hal yang meringankan adalah Vanessa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya dalam persidangan, serta berjanji tak akan mengulanginya.

Baca Juga: Hasil Pilpres Amerika 2020 Masih Misterius, Aksi Protes Meledak di Sejumlah Negara Bagian

Selain itu terdakwa merupakan seorang perempuan yang memiliki bayi berumur kurang dari 3 bulan yang masih membutuhkan ASI eksklusif dan kasih sayang kehadiran ibu.

Sebelumnya, PN Jakarta Barat menggelar sidang putusan kasus Vanessa Angel yang mulanya dijadwalkan pukul 11.00 WIB.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vanessa dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsidair 3 bulan penjara

Artis berusia 26 tahun itu dianggap telah melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca Juga: Bikin Gerah Beijing, Filipina Nekat Izinkan Eksplorasi Minyak di Laut China Selatan

Kasus yang menjerat Vanessa ini berawal dari penangkapan dirinya dan suaminya, FA, serta seorang wanita berinisial CL, di Jalan Diamond, Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret.

Polisi mengamankan 20 butir psikotropika jenis Xanax yang diduga milik Vanessa. Ia bersama suami dan teman perempuannya lantas menjalani tes urine. Hasilnya, Vanessa dan CL terbukti negatif, sedangkan FA positif.

Proses hukum terhadap kasus kepemilikan pil Xanax tetap berlanjut. Pada 9 April, polisi menetapkan Vanessa sebagai tersangka karena kepemilikan 20 butir pil Xanax tanpa resep dokter.

Saat itu polisi tidak menahan Vanessa di penjara. Dia hanya menjadi tahanan kota dengan dikenakan wajib lapor dan larangan pergi ke luar kota.

Penetapan tahanan kota kepada Vanessa untuk mencegah penularan Virus Corona serta kondisi Vanessa yang saat itu tengah hamil tua.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x