Catat! Ini Dia Aplikasi dan Syarat Mengajukan KPR Bersubsidi bagi Masyarakat

22 Februari 2021, 16:05 WIB
ILUSTRASI KPR. /PIXABAY/jarmoluk

GALAMEDIA – Pemerintah terus berupaya memenuhi kebutuhan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kementerian PUPR pun menargetkan pembiayaan untuk 222.876 unit perumahan. Seperti dilansir dari data Kementerian PUPR, 25 Januari 2021, bantuan subsidi perumahan disiapkan sebanyak 380.376 unit dengan alokasi anggaran sebesar Rp 21,69 triliun pada tahun ini.

Baca Juga: Mbak You Sejak 2020 Sudah Meramal Sinetron Ikatan Cinta dan Arya Saloka Akan Booming

Program ini terdiri dari empat program, yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Alokasi dananya sebagai berikut :

1. FLPP sebanyak 157.500 unit senilai Rp 16,66 triliun

2. SBUM senilai Rp 630 miliar

3. BP2BT sebanyak 39.996 unit senilai Rp 1,6 triliun

4. Tapera (dari dana masyarakat) sebanyak 25.380 unit senilai Rp 2,8 triliun

Baca Juga: Tayang Lebih Awal!! Bocoran Ikatan Cinta 22 Februari 2021: Aldebaran Makin Sayang pada Reyna

Alokasi dana FLPP meruapakan yang tertinggi tahun ini. Untuk mencapai target ini, pemerintah menggandeng 30 bank pelaksana.

30 bank pelaksana itu adalah yang sudah menandatangi perjanjian kerja sama dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiyaan Perumahan (PPDPP) Kementrian PUPR untuk menyalurkan FLPP.

Bank pelaksana terdiri dari sembilan bank nasional dan 29 Bank Pembangunan Daerah (BPD), bank konvensional maupun syariah.

Sembilan bank nasional pelaksana penyalur FLPP tersebut adalah BTN, BRI, BNI, Bank Mandiri, BRI Agro, dan Bank Artha Graha. Adapun sisanya BTN Syariah, BRI Syariah, dan BNI Syariah yang kini sudah merger menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca Juga: Muluskan di Pilpres 2024, Emil Dikabarkan Incar Nomor 1 Golkar Jabar, Ridwan Kamil: Saya Malah Dapat Tawaran

Berikut ini adalah daftar bank pembangunan daerah pelaksana KPR bersubsidi:

BPD BJB, BPD Sumselbabel, BPD Sumselbabel Syariah, BPD NTB Syariah, BPD Jatim, BPD Jatim Syariah, BPD Sumut, BPD Sumut Syariah, BPD NTT, BPD Kalbar, BPD Kalbar Syariah, dan BPD Nagari.

Kemudian BPD Nagari Syariah, BPD Aceh Syariah, BPD Riau Kepri, BPD Riau Kepri, Syariah BPD DIY, BPD Kalsel, BPD Kalsel Syariah, BPD Jambi, dan BPD Jambi Syariah.

Ada juga BPD Sulselbar, Sulselbar Syariah, BPD Papua, BPD Jateng, Jateng Syariah, BPD Sulteng, BPD Kaltimtara dan BPD Kalteng.

Baca Juga: 5 Letusan Gunung Paling Dahsyat Sepanjang Sejarah Dunia

Berikut syarat mendaftar program FLPP dari Kementrian PUPR yang dikutip melalui situs resmi Indonesia.go.id :

1. Penerima FLPP adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia.

2. Penerima FLPP telah berusia 21 tahun atau telat menikah.

3. Penerima FLPP maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.

4. Gaji/penghasilan pokok penerima FLPP tidak melebihi Rp8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun.

5. Penerima FLPP memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.

Baca Juga: Papa Surya Setuju Nino Gugat Cerai Elsa: Bocoran Sinopsis dan Link Streaming Ikatan Cinta 22 Februari 2021

6. Penerima FLPP memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Disaat masa pandemi ini pemerintah menyadari akan sulit nya masyarakat untuk mendapat informasi mengenai bantuan ini, sehingga pemerintah memanfaatkan sistem informasi dalam program ini.

Terdapat dua aplikasi dari Kementerian PUPR untuk membantu masyarakat dalam mendapat informasi mengenai bantuan ini.

Pertama aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) dan Sikumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang)

Melalui SiKasep, calon konsumen terhubung secara daring dengan pemerintah, bank pelaksana, dan pengembang dengan menggunakan sistem host to host.

Selain itu, pada tahun ini juga dikembangkan Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk).***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler