Jelang Ramadhan, Bagaimana Hukumnya Mengqadha Shaum Orang yang Telah Meninggal? Begini Penjelasan Ustadz

10 Maret 2022, 18:09 WIB
Ilustrasi puasa. /Freepic/

GALAMEDIA - Tidak terasa Bulan Ramadhan tinggal hitungan hari. Umat Islam mulai mempersiapkan kedatangan bulan yang penuh nilai ibadah itu dengan berbagai persiapan.

Satu di antara persiapan itu adalah mengganti atau mengqadha shaum tahun sebelumnya yang sempat ditinggalkan.

Mengqadha shaum artinya mengganti shaum yang terlewatkan karena alasan syar’i tertentu di bulan lain selain bulan Ramadhan sesuai jumlah hari yang ditinggalkannya tersebut.

Namun, bagaimana halnya jika orang itu sudah meninggal? Adakah kewajiban bagi wali yang ditinggalkan untuk membayar atau mengqadha shaumnya?

Baca Juga: Mengenal Orchard Road Singapura, Surga Belanja Tujuan Warga +62 yang Dulunya Cuma Hamparan Perkebunan Pala

Seperti dikutip dari kanal YouTube At-Taubah Istitute, menurut DR. Nashrudien Syarief, M.Pd.I., hal ini berdasarkan hadits "Barangsiapa yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa, maka keluarga dekatnya (walau bukan ahli waris) yang mempuasakan dirinya." (HR. Bukhari, no. 1952 dan Muslim, no. 1147).

Hadits ini telah disepakati keshohihannya. Karenanya, bisa dijadikan rujukan.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, seorang wanita datang kepada Rasulullah SAW lalu berkata, "Ibuku meninggal dunia, sementara ia masih memiliki tanggungan puasa sebulan."

"Bagaimana menurutmu, seandainya Ibumu memiliki utang, apakah engkau mau melunasinya? Tanya beliau. "Ya," jawaban wanita itu. "Maka utang Allah lebih berhak untuk dilunasi".

Dari hadits tersebut, dapat disimpulkan bahwa orang yang sudah meninggal, boleh diganti, diqadha, atau dibadalkan oleh wali atau keluarganya, bisa juga dibayar dengan fidyah, atau memberi makan kaum miskin.

Baca Juga: Ramadhan Sebentar Lagi! Ini 5 Negara dengan Durasi Puasa Terpendek di Dunia, Indonesia Termasuk?

"Namun, untuk menghindari ikhtilaf, atau perbedaan pendapat, maka, menggantinya dengan fidyah adalah lebih utama," kata pimpinan Pondok Pesantren Persatuan Islam 27 Situ Aksan Bandung ini, saat ditanyai Galamedia.

Apa itu fidyah? Fidyah adalah sesuatu yang harus diberikan kepada orang miskin, berupa makanan, ataupun sejumlah uang sesuai "porsi" makan dari jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Fidyah ini sebagai pengganti karena dia meninggalkan puasa disebabkan suatu udzur yang menyebabkannya tidak mampu untuk berpuasa.

Fidyah dalam hal ini bisa berasal dari harta waris. Jika tidak ada, maka dari wali atau keluarga yang ditinggalkan. Walloohu ‘alam bishowaab.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler