Cara Membayar Fidyah Puasa dengan Uang, Simak Ketentuannya Ini!

29 Maret 2022, 15:54 WIB
Ilustrasi membayar Fidyah. Cara Membayar Fidyah Puasa dengan Uang, Simak Ketentuannya Ini! /Pixabay/ahmadi19/

GALAMEDIA - Berikut penjelasan mengenai cara membayar fidyah puasa dengan uang.

Menjelang bulan suci Ramadhan, pertanyaan dan informasi terkait cara membayar fidyah puasa khususnya dengan uang banyak dicari oleh beberapa kalangan.

Cara membayar fidyah puasa penting diketahui terlebih saat ini tinggal beberapa hari lagi menjelang Ramadhan 2022.

Boleh jadi, ada sebagian dari umat Islam yang belum menunaikan kewajiban tersebut sebelumnya.

Baca Juga: PENGUMUMAN HASIL SNMPTN 2022 Sudah Ada! Cek Nama Kamu Lewat Link Resmi dan 31 Link Mirror Ini

Melansir laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), baznas.go.id. fidyah dapat dimaknai sebagai mengganti atau menebus.

Atas pengertian tersebut, fidyah dapat dilakukan sebagai upaya mengganti atau menebus kewajiban berpuasa bagi kelompok yang tidak memungkinkan untuk menunaikannya.

Dalam QS Al Baqarah Ayat 184 juga telah dijelaskan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa dan diperbolehkan untuk menggantinya dengan fidyah.

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Baca Juga: Link Nonton Live Streaming Timnas Indonesia U19 vs Korea Selatan Hari Ini Selasa 29 Maret 2022

Lantas siapa saja kelompok atau kriteria orang yang dapat mengganti kewajiban berpuasanya di bulan Ramadhan dengan fidyah?

Berikut beberapa kriteria orang yang dapat mengganti puasa dengan membayar fidyah:

1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa

2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh

3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Lebih lanjut, BAZNAS mengungkap bahwa fidyah wajib dilakukan untuk mengganti puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Baca Juga: Sudah Cek Pengumuman SNMPTN 2022 Tapi Belum Lolos? Jangan Khawatir, Langsung Lakukan Ini!

Sementara itu, Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan yakni sebesar dua mud atau setara dengan 1/2 sha' gandum.

Maka, jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg. Aturan ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Selain itu, membayar fidyah bagi ibu hamil juga dapat berupa makanan pokok.

Namun perlu juga diketahui bahwa Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Adapun ketentuan pembayaran fidyah dengan uang tersebut yakni memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Merujuk SK Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, untuk wilayah Jakarta, pembayaran fidyah dengan uang yakni sebesar Rp50 ribu per orang per hari.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler