Juknis MPLS 2023 Kurikulum Merdeka untuk SMP, SMA dan SMK, Berikut Aturan Lengkap dan Pelaksanaan Kegiatannya

10 Juli 2023, 18:00 WIB
Juknis MPLS 2023 Kurikulum Merdeka untuk SMP, SMA dan SMK, berikut adalah aturan lengkap dan pelaksanaan kegiatannya./sman10malang.sch.id /

GALAMEDIANEWS – Berikut petunjuk teknis (juknis) MPLS 2023 Kurikulum Merdeka untuk SMP, SMA dan SMK guna mendukung kegiatan proses pembelajaran bagi siswa baru sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, bahwa dalam pelaksanaan MOS/MPLS bagi peserta didik sekolah perlu melakukan kegiatan yang positif, edukatif, serta kreatif.

Peraturan dan pelaksanaan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) atau yang sebelumnya disebut Masa Orientasi Siswa (MOS) Kurikulum Merdeka lebih menekankan pendidikan berkarakter pada peserta didik.

Baca Juga: Hadiri Penilaian Akreditasi RSUD Cikalong Wetan, Hengky Kurniawan: Wujudkan Bandung Barat Ekonomi Kuat 2030

Dengan adanya juknis MPLS 2023, hal ini bertujuan agar sekolah dapat menjadi tempat yang nyaman, ramah, dan sejuk untuk belajar. Selain itu, kegiatan ini dapat menjadi kegiatan pertama yang dilakukan siswa baru dalam mengenal program sekolah, sarana dan prasarana sekolah, penanaman konsep terhadap pengenalan diri, cara belajar, serta pembinaan awal terhadap kultur sekolah.

Sekolah yang dimaksud merupakan seluruh sekolah mulai dari tingkatan Sekolah Dasar (SD)/sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat, hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK)/sederajat, baik negeri maupun swasta.

Juknis MPLS Kurikulum Merdeka 2023/2024

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian khusus pada pelaksanaan Kegiatan MPLS yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Resep Nasi Goreng Yang Chow ala Rudy Choirudin Makanan Oriental Disukai Lidah Indonesia

1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru.

2. Tidak diperkenankannya melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara.

3. Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.

4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

5. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif.

6. Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.

7. Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.

8. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.

9. Diperbolehkan melibatkan guru yang relevan dan kompeten dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dan,

10. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

Baca Juga: BMKG: Aphelion Bukan Penyebab Cuaca Dingin Indonesia

Inilah tujuan MPLS adalah sebagai berikut:

1. Mengenal potensi diri siswa baru

2. Bentuk beradaptasi siswa baru dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.

3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru.

4. Mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya.

5. Menumbuhkan perilaku positif sesuai dengan Pendidikan karakter di Indonesia.

6. Kegiatan MPLS bagi Siswa Baru ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah merupakan hanya pada jam pelajaran.

Pengecualian Sekolah yang memiliki asrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Bantai Kamboja 5-0, Indonesia Juara Grup A AFF U-19 Women's Championship

Penyelenggaraan kegiatan MOS/MPLS dilaksanakan oleh Guru dan dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan MPLS dengan syarat sebagai berikut:

1. Siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas; dan

2. Siswa tidak memiliki sifat tempramen sebagai pelaku tindak kekerasan.

3. Jika terjadi Pelanggaran maka sanksi mengacu kepada Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Contoh atribut yang tidak diperbolehkan penggunaannya dalam pelaksanaan MPLS adalah:

1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.

2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.

3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.

Baca Juga: Kalahkan Gugup, Ini 10 Tips untuk Asah Kemampuan Public Speaking

4. Alas kaki yang tidak wajar.

5. Papan nama yang dalam pembuatannya dalam kategori sulit, rumit dan berisi konten yang tidak bermanfaat.

6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Contoh kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam pelaksanaan MPLS adalah:

1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang bersifat wajib membawa suatu produk dengan merek tertentu.

2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).

3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa hal ini sebagai antisipasi apabila ada siswa baru memiliki riwayat penyakit yang menular agar peserta lain tidak tertular penyakit tersebut sesuai dengan aspek kesehatan.

4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.

5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tak diproduksi kembali.

6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Demikian tentang beberapa poin penting petunjuk teknis MPLS Kurikulum Merdeka SMP, SMA dan SMK tahun ajaran 2023/2024 yang diambil dari pedoman resmi Dapodik.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: Dapodik Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler