Kalau Wanita Sudah Menikah, Haruskah Tetap Patuhi Perintah Orang Tua Atau Harus Tunduk Pada Suami?

16 April 2024, 16:09 WIB
orangtua atau suami yang harus di taati oleh wanita? /freepik/@wirestock/

GALAMEDIANEWS – Wanita yang sudah menikah sebaiknya harus menaati perintah suami atau orangtua. Sebagai seorang anak tentunya harus patuh terhadap orangtua, tapi kalau sudah menjadi istri manakah yang harus didahulukan orangtua atau suami.

Ketika seseorang membangun rumah tangga, maka itu sudah dari pikiran yang matang dan telah mempetimbangkan untuk ke depannya, maka dari itu istri juga telah memiliki suami yang berperan sebagai pemimpin rumah tangga yang harus dihormati, seperti orangtuanya.

Dilansir dari YouTube Al-Bahjah TV pada Selasa, 16 April 2024. Dalam hadits Al-Bukhari dan Muslim dari sahabat 'Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu, Rasulullah bersabda:

“Sesungguhnya, tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah, sesungguhnya juga ketaatan itu dalam kebaikan.”

Dalam riwayat dari Anas bin Malik RA dikisahkan sebagian ahli hadits menyebut sanad lemah, ketika sahabat pergi untuk jihad dan meminta istrinya agar tidak keluar rumah sampai ia pulang dari berjihad.

Kemudian merasa memiliki beban moral kepada orangtua, lalu ia mengutus seseorang untuk menanyakan hal itu karena ayah dari istrinya sedang sakit, Rasulullah menjawab: “Taatilah suami kamu.”

Hingga sang ayah menemui ajal dan dimakamkan, ia juga belum berani berkunjung.

Baca Juga: Apakah Kalian Tau? Berikut Daftar 4 Wanita Terkaya di Indonesia

Untuk kedua kalinya ia menanyakan perkara hal ini kepada Rasulullah dan ia menjawab: “Taatilah suami kamu.” Dan Rasulullah juga mengutus utusan kepada istri orang itu agar memberitahukan kalau Allah telah mengampuni dosa ayahnya berkat ketaatannya kepada suami.

Tapi, yang dikisahkan oleh At – Thabrani ini dinilai lemah, karena menggambarkan tentang sikap istri. Hak mana yang didahulukan antara orangtua atau suami, ketika perempuan sudah menikah.

Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, Syekh Kamil Muhammad ‘Uwaidah dalam buku Al Jami’ fi Fiqh An Nisaa’ telah menjelaskan ketika seorang perempuan, sebagaimana laki – laki memiliki kewajiban untuk berbakti kepada orangtua, hadits mengatakan seorang perempuan, sebagaimana laki-laki, mempunyai kewajiban sama berbakti terhadap orang tua.

Baca Juga: Manusia Awet Muda 33 Tahun, Setampan Nabi Yusuf untuk Pria dan Masih Tetap Perawan untuk Wanita di Surga

Imam Nawawi mengutarakan kalau hadits yang disepakati kesahihannya ini memerintahkan untuk berbuat baik kepada kaum kerabat yakni seperti orangtua dan disusul kerabat lainnya.

Tapi, pendapat lain juga berasal dari Syekh Yusuf Al – Qaradhawi dalam kumpulan fatma yang terangkum juga di dalam Fatawa Mu’ashirah mengenai apakah harus taat kepada orangtua ketika wanita sudah menikah. Bila sudah menjadi istri, maka harus taat terlebih dahulu kepada suami selama masih berada pada syariat agama dan tidak melanggar larangan.

Orangtua tidak diperkenankan untuk mengintervensi kehidupan rumah tangga anak perempuannya, termasuk untuk memberikan perintah, jika hal itu terjadi maka merupakan kesalahan besar. Setelah menikah maka wanita memiliki tahap baru yang mana menjadi tanggung jawab suami, Sebagaimana ada pada surah an-Nisaa’ [4]: 34:

“Kaum laki-laki itu adalah sebagaimana pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka laki-laki atas sebahagian yang lain (wanita).:

Namun, bukan berarti juga wanita itu memutus silaturahmi dengan orangtua dan durhaka. Suami diminta untuk menjaga hubungan baik antara istri dan keluarga.

Setiap keluarga juga diharuskan untuk membentuk satu kesatuan utuh dengan garis keturunan tanpa adanya ikut campur dari pihak luar, jika ada campur tangan, maka keluarga itu akan terhambat karena menghubungkan 2 keluarga besar, sebagaimana ada pada surah al-Furqan [25]: 54, Allah berfirman:

“Dan Dia pula yang selalu menciptakan manusia dari air lalu dia jadikan manusia itu untuk punya keturunan dan mushaharah dan adalah Tuhanmu Mahakuasa.”

Hadits riwayat Al Hakim dan dan ditashih oleh al-Bazzar,mengisahkan waktu itu Aisyah RA bertanya kepada Rasulullah, hak siapakah yang harus diutamakan oleh istri? Rasulullah menjawab, “hak suaminya.” Lalu, Aisyah kembali bertanya, sedang kan bagi suami itu hak siapakah yang lebih utama? Beliau menjawab, “hak ibunya.”

Maka dari itu, wanita yang sudah menikah maka tak ada kewajiban untuk mentaati perintah orang tua dan harus mentaati perintah suami.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler