Akses Pembiayaan ke Bank Terbatas, Fintech Sangat Bantu UKM di Masa Pandemi

20 November 2020, 10:57 WIB
Foto Ilustrasi. Ketua TP-PKK Sukmajaya, Yulia Oktavia sedang membatik disalah lokasi UMKM lokal Kecamatan Sukmajaya. /Dok. Humas Kota Depok/


GALAMEDIA - Pandemi Covid-19 telah memperburuk kondisi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Hampir 50 persen atau sekitar 30 juta UKM terpaksa tutup sementara, karena permintaan yang anjlok akibat pandemi.

Padahal, di Indonesia yang merupakan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, UKM berkontribusi sekitar 60 persen dari perekonomian negara dan menyerap 97% tenaga kerja. Namun, meski ada lebih dari 60 juta UKM di Indonesia, hanya 12% yang bisa mendapatkan pembiayaan atau pinjaman bank.

Dikutip galamedia dari laman The Conversation dengan artikel yang ditulis oleh Nurhastuty K. Wardhani dari The University of Queensland dan Marc Bohmann dari University of Technology Sydney, untuk itu platform teknologi finansial atau fintech dapat membantu, karena fintech merupakan kombinasi layanan keuangan dan teknologi yang bertujuan untuk memudahkan orang menabung, meminjam, dan berinvestasi secara online.

Baca Juga: Jadwal Acara TV, Jumat 20 November 2020 di Indosiar, Saatnya Nonton Live Pop Academy: Top 15 Group 3

Layanan pinjaman modal yang ditawarkan oleh perusahaan fintech dapat membantu perusahaan kecil ini mendapatkan pinjaman dengan biaya lebih rendah dengan layanan ramah digital yang melampaui bank konvensional.

Peer to peer lending
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan hampir 25% penduduk Indonesia tidak memiliki akses ke bank.

Pengusaha UKM sangat dirugikan dengan terbatasnya akses ke bank, karena akan lebih sulit untuk mendapatkan pinjaman dan mendanai ekspansi usaha.

Saat ini terdapat sekitar 157 perusahaan fintech lending atau yang memberi pinjaman di Indonesia dengan total aset hampir Rp 3,2 triliun, menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan pada Agustus 2020.

Baca Juga: Terbaru, Harga Emas Hari Ini, Jumat 20 November 2020 Rata-rata Turun, Saatnya Investasi

Salah satu layanan pinjaman yang ditawarkan oleh perusahaan fintech adalah pinjaman peer to peer (P2P). Dalam mekanisme pinjaman ini, individu atau perusahaan dapat meminjamkan uang kepada orang lain dan mendapatkan keuntungan dari bunga pinjaman.

Setidaknya 54% dari 12,8 juta peminjam P2P adalah UKM. Penyaluran kredit tersebut menyumbang 55% dari Rp 54,71 triliun pinjaman yang disalurkan oleh fintech tahun lalu.

Sebuah studi oleh Universitas Indonesia menunjukkan P2P lending atau pinjaman P2P membantu UKM meningkatkan bisnis mereka, yang pada akhirnya membantu mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan pinjaman bank yang lebih besar.

Penjual online yang meminjam dari platform P2P lending dapat meningkatkan pendapatan mereka dari rata-rata awal Rp 807 juta menjadi Rp 3,5 miliar.

Baca Juga: 7 Keajaiban Berbakti pada Orangtua, Salah Satunya Diberi Umur Panjang dan Kemudahan Rezeki

Bagaimana upaya pemerintah untuk meningkatkan kemajuan fintech
Pemerintah perlu mendukung berkembangnya fintech agar mereka dapat membantu lebih banyak UKM mengakses pinjaman dan meningkatkan bisnis mereka. UKM adalah pendukung yang penting bagi perekonomian Indonesia, mengingat kontribusinya yang sangat besar.

OJK juga baru-baru ini meluncurkan “Road Map dan Rencana Aksi Inovasi Keuangan Digital 2020-2024”.

Road Map ini melengkapi “regulatory sandbox” atau semacam laboratorium bagi perusahaan fintech sebelum memasarkan produknya ke pasaran yang dioperasikan oleh OJK. Dengan peraturan ini, startup fintech dapat melakukan eksperimen langsung untuk menguji coba produk atau model bisnis baru dalam lingkungan yang terkendali.

Ini juga memungkinkan OJK untuk menerima umpan balik lebih cepat dan menguji peraturan yang akan datang. Dengan rangkaian produk pinjaman yang lebih beragam, UKM mendapatkan keuntungan dengan menemukan produk yang paling sesuai dengan bisnis mereka.

Baca Juga: Jadwal Acara TV, Jumat 20 November 2020 di Trans TV, Yuk Nonton Film Divergent dan The Forest

Namun, pemerintah tetap perlu mendukung fintech dengan infrastruktur yang memadai, seperti koneksi internet berkecepatan tinggi, terjangkau, dan andal.

Pemerintah juga harus memastikan semua UKM mendapat informasi yang baik tentang opsi layanan keuangan yang tersedia bagi mereka, termasuk yang ditawarkan oleh perusahaan fintech.

Yang dibutuhkan adalah kolaborasi antara semua pihak - termasuk perusahaan fintech, industri perbankan, dan pemerintah - untuk mendukung UKM Indonesia selama pandemi. ***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Tags

Terkini

Terpopuler