Hukum Makan atau Minum Sambil Berdiri, Ini Penjelasannya

- 25 Januari 2021, 13:52 WIB
ILUSTRASI makanan sehat.*
ILUSTRASI makanan sehat.* /Pixabay/


GALAMEDIA - Tanpa sadar sering kali kita makan sambil berdiri. Apalagi saat ini beberapa acara seperti nikahan, jamuannya dilakukan sambil berdiri.

Namun bagaimana hukum makan sambil berdiri menurut Islam. Berikut penjelasannya.

Sebagian ulama melarang praktik demikian berdasarkan hadits riwayat Muslim berikut ini:

Baca Juga: Shopee Hadirkan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1 di Setiap Bulan di Shopee SMS!

عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا قَالَ قَتَادَةُ فَقُلْنَا فَالْأَكْلُ فَقَالَ ذَاكَ أَشَرُّ أَوْ أَخْبَثُ

Artinya, “Dari sahabat Anas RA, dari Nabi Muhammad SAW bahwa ia melarang seseorang meminum sambil berdiri. Qatadah berkata. Kami bertanya, ‘Kalau makan bagaimana?’ Rasul menjawab, ‘Itu lebih buruk atau lebih keji,’” (HR Muslim).

Sedangkan sebagian ulama seperti dilansirkan nu.or.id, membolehkan praktik makan sambil berdiri. Ulama ini menyatakan praktik makan sambil berdiri tidak diharamkan.
Mereka mendasarkan pandangannya pada hadits riwayat At-Tirmidzi dan Ibnu Majah berikut ini:

Baca Juga: Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah Diluncurkan, Jokowi: Ada Potensi Besar

عن ابن عمر قال كنا نأكل على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم ونحن نمشي ونشرب ونحن قيام

Artinya, “Dari sahabat Ibnu Umar RA, ia bercerita, ‘Kami makan di masa Rasulullah sambil berjalan. Kami minum sambil berdiri,’” (HR At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Imam An-Nawawi salah satu ulama yang membolehkan makan sambil berdiri. Ia memaknai larangan praktik makan sambil berdiri pada hadits riwayat Imam Muslim sebagai praktik yang menyalahi keutamaan (khilaful afdhal atau khilaful aula), bukan larangan makruh apalagi haram.

Baca Juga: Terbaru, Harga Emas Hari Ini, Senin, 25 Januari 2021 Stabil, Antam 2 Gram Masih Rp1.944.000

وأما الأكل فإن كان لحاجة فجائز وإن كان لغير حاجة فهو خلاف الأفضل ولا يقال إنه مكروه وثبت في صحيح البخاري من رواية ابن عمر رضي الله تعالى عنه أنهم كانوا يفعلونه وهذا مقدم على ما في صحيح مسلم عن أنس أنه كرهه

Artinya, “Adapun makan (sambil berdiri), jika dilakukan karena suatu hajat, maka itu boleh. Tetapi jika tidak ada hajat sama sekali, maka tindakan itu menyalahi yang utama dan tidak disebut makruh. Hal itu telah tetap pada Shahih Bukhari (mungkin maksudnya At-Tirmidzi dan Ibnu Majah-pent).

Riwayat sahabat Ibnu Umar RA bahwa para sahabat nabi melakukannya (makan sambil berdiri). Riwayat ini didahulukan daripada riwayat dalam Shahih Muslim dari sahabat Anas RA bahwa ia menyatakan makruh,” (Imam An-Nawawi, Fatawal Imam An-Nawawi, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2018 M/1439 H], halaman 73).

Baca Juga: Pesawat Eithopian Airlines Jatuh ke Laut 5 Menit Setelah Take Off, 90 Orang Tewas pada 25 Januari 2010

Nah untuk mengakomodasi kedua dalil ini, makan sebaiknya dilakukan sambil duduk sebagai praktik yang dianjurkan karena lebih dekat pada keutamaan, keafdhalan, atau aula.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x