Nonton Video Dapat Uang di TikTok Cash, Akhirnya Diblokir Kominfo

- 11 Februari 2021, 20:12 WIB
TikTok Cash Resmi Diblokir! Kominfo Temukan Transaksi Elektronik Melanggar Hukum
TikTok Cash Resmi Diblokir! Kominfo Temukan Transaksi Elektronik Melanggar Hukum /PMJ News



GALAMEDIA – Ramai di media sosial dengan isu aplikasi TikTok Cash, disebut juga dapat mendapatkan uang dengan hanya menonton video TikTok.

Terkait dengan beredanya menganai isu TikTok Cash tersebut, lembaga terkait seperti Kominfo, OJK, maupun TikTok telah memberikan respon.

Aplikasi TikTok Cash adalah situs yang dicurigai memberikan penawaran sebuah Investasi bodong.

TikTok Cash menawarkan kemudahan untuk mendapatkan uang, hanya dengan cara menontonn video, dan men Screen Shoot untuk kemudian dikirimkan.

Baca Juga: Ini Deretan Pemain Sepakbola Indonesia yang Merupakan Keturunan Tionghoa

Seruan mengajak pengguna untuk mengikuti TikTok Cash ini banyak beredar di aplikasi lain, seperti Facebook sampai aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Cara menggunakan hanya dengan mengakses situs website TikTok Cash, lalu Instal aplikasi.

Setelah terinstal, pengguna diminta mentransfer sejumlah uang untuk membeli paket, kemudian pegguna akan mendapatkan tugas membuka tautan yang diarahkan menuju TikTok.

Setelah masuk dalam aplikasi TikTok, pengguna diharuskan untuk Like, follow, dan Screen Shoot.

Dalam keterangan resmi TikTok, “bahwa kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang kepada pengguna.”

Baca Juga: Ini 3 Sinetron yang Pernah Dibintangi Gabriella Larasati, Salah satunya dengan Natasha Wilona

“Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web, mitra dan aktivitas ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok,” Ujar TikTok.

Kominfo telah memblokir platform TikTok Cash, karena tidak adanya izin resmi, dan diduga TikTok Cash tersebut adalah modus money game, karena tidak ada jasa atau barang yang dijual.

Juga merupakan transaksi elektronik yang melanggar hokum.

“Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokcash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi.

Baca Juga: Kim So Hyun dan Ji Soo Bahas Ini Jelang Tayang Drama River Where The Moon Rises

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing mentakan bahwa TikTok Cash ini bukan sektor jasa keuangan sehingga tidak berada di bawah pengawasan OJK.

Kasus ini telah ditangani oleh Satgas Waspada Investasi dengan jumlah anggota 13 Kementerian atau Lembaga.

Tongam menjelaskan aplikasi TikTok Cash memberikan Reward anggota selain dengan cara like dan menonton video.

Dalam aplikasi ini juga terdapat sistem referal  yakni ketika mengajak orang lain bergabung, maka akan mendapatkan bonus dari downline.

Baca Juga: Tidak Semua Tahu, Ini Fakta Menarik Tahun Baru Imlek

“Member membeli keanggotaan dan mendapatkan imbal hasil sesuai tingkat keanggotaan. Member juga diminta untuk merekrut anggota dan mendapatkan bonus sampai level 3,” ujar Tongam. ***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x