Kemudian runutan rumusan Pancasila itu kembali disempurnakan serta membuat peraturan undang-undang dasar berlandaskan Pancasila.
Pancasila disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945, satu hari setelah Indonesia dinyatakan merdeka.
Pancasila disetujui sebagai dasar negara Indonesia yang sah hingga saat ini.***