GALAMEDIA - Setiap makhluk hidup sepertinya memang tak bisa lepas dari yang namanya utang, termasuk yang berbentuk uang.
Perlu diketahui, utang piutang memang diperbolehkan dalam Islam.
Bahkan sebagai pribadi yang beriman, kita dianjurkan untuk memberikan pinjaman kepada saudara atau teman kita yang benar-benar membutuhkan.
Ketika kita memberikan pinjaman, Allah SWT akan memberikan pahala.
Baca Juga: Rumus 5M, 3T hingga Vaksinasi Makin Gencar Dilakukan Meski Kasus Covid-19 Terus Melandai
Baca Juga: Penderita Diabetes hingga Asma Bisa Sembuh, Racun Hilang Setelah Mengonsumsi Jenis Tumbuhan Ini
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah, Rasulullah bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّة
"Setiap Muslim yang memberikan pinjaman kepada Muslim lainnya sebanyak dua kali, maka pahalanya seperti orang yang bersedekah satu kali."