Bagaimana Hukum Membuka Aurat dan Melihat Aurat Wanita Saat Bulan Ramadhan Tiba, Begini Penjelasan Buya Yahya

- 16 Maret 2022, 21:29 WIB
ilustrasi perempuan hijab siluet.
ilustrasi perempuan hijab siluet. /Tangkapan layar/pinterest/ indahf

GALAMEDIA – Selama bulan suci Ramadhan, setiap umat muslim diwajibkan untuk menahan hawa nafsu dari hal yang bisa membatalkan puasa.

Namun beberapa orang mungkin bertanya seputar bagaimana hukumnya bagi wanita yang membuka aurat dan laki-laki yang melihatnya saat bulan Ramadhan.

Menurut Buya Yahya hukum wanita yang membuka aurat itu tidak membatalkan puasa, namun pahala bulan Ramadhan nya berkurang dan berdosa.

“Hukum wanita yang membuka aurat tidak membatalkan puasa, tapi dia telah melakukan dosa yang bisa jadi dosanya lebih banyak dari pahala puasanya,” kata Buya Yahya, dilansir Al-Bahjah Tv, Rabu 16 Maret 2022.

Baca Juga: 5 Olahan Aci untuk Takjil Berbuka Puasa di Bulan Ramadhan, Salah Satunya Cimol

Sehingga dalam hal ini seorang wanita yang membuka aurat bisa melanjutkan puasanya karena tidak batal, tetapi ia berdosa dan dosanya merupakan dosa besar.

Sedangkan untuk laki-laki yang melihat aurat wanita juga tidak batal puasanya, tetapi juga berdosa dan bisa jadi dosanya itu tidak bisa dibayar dengan puasa.

Kemudian bagi siapapun yang batal puasanya karena kesalahannya atau kenakalannya, maka ia wajib menahan diri untuk tidak makan sampai waktu magrib.

“Ia wajib imsak menahan diri tidak makan meskipun dia tidak puasa karena menghormati kemuliaan bulan Ramadhan,” imbuhnya.

Selain itu, Buya Yahya juga menjelaskan tentang seseorang yang lupa niat puasa, karena niat malam saat akan menjalankan puasa itu hukumnya wajib.

Baca Juga: HET Dicabut, Bupati Garut Pastikan Stok Minyak Goreng Aman Sampai Lebaran

“Ada dua cara jika seseorang lupa niat yang pertama menjelang bulan ramadhan berniat ‘ ya allah aku akan berpuasa sebulan penuh’,” kata buya yahya.

“Kedua bagi yang bener-bener lupa niatnya, asalkan di pagi hari belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa maka bisa mengikuti madzhab Imam Abu Hanifah niat,” imbuhnya.

Sehingga ia bisa berniat di pagi hari itu, asalkan syaratnya orang itu belum makan dan minum. ***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah