Meskipun melakukannya dengan pasangan yang sudah muhrim namun melakukan di tengah waktu berpuasa maka puasa pun tidak akan sah dan dikenai sanksi oleh Allah SWT atas perbuatannya.
Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini 23 Maret 2022: Karena Andin, Perusahaan Al Alami Kebangkrutan
Karena ketika berpuasa diharuskan untuk menahan hawa nafsu maka, ketika tengah berpuasa dilarang untuk berhubungan seksual sekalipun dengan pasangan yang sudah muhrim.
Pasangan yang sudah muhrim diperbolehkan melakukan hubungan suami istri ketika di malam hari setelah waktu berbuka.
Hal tersebut telah dijelaskan dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 187.
4. Keluarnya Air Mani
Keluarnya air mani atau sperma merupakan salah satu hal yang dapat membatalkan ibadah puasa.
Keluarnya air mani bisa keluar dengan sengaja tanpa adanya kegiatan seksual pun termasuk hal yang dapat membatalkan puasa.
Seperti masturbasi, berpegangan dengan lawan jenis, dan timbulnya Hasrat kepada lawan jenis. Hal ini merupakan hal yang disengaja dan dapat membatalkan puasa.