Khutbah Jumat Singkat: Hukum Fikih di Akhir Ramadhan

- 22 April 2022, 08:00 WIB
Khutbah Jumat Singkat Tentang Hukum Fikih di Akhir Ramadhan
Khutbah Jumat Singkat Tentang Hukum Fikih di Akhir Ramadhan /freepik/freepic image/

وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ اللّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185).

Baca Juga: Politeknik AGP Gandeng YBM PLN Jabar Gelar Bukber dengan Anak Yatim

Disunnahkan menggemakan takbir di masjid, tempat-tempat perbelanjaan, rumah-rumah, sebagai pengagungan kepada Allah, menampakkan ibadah, dan syukur atas karunia dan kenikmatan dari-Nya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu di hari Id keluar dari rumahnya menuju tempat shalat sambil bertakbir hingga tiba di tempat shalat dan sampai shalat ditegakkan. Apabila shalat telah usai dilaksanakan, beliau pun berhenti dari takbirnya.

Lafadz takbir yang diriwayatkan dari para sahabat adalah sebagai berikut:

” الله أكبر الله أكبر لا إله إلا الله ، الله أكبر ولله الحمد”

Hendaknya setiap muslim mengucapkan takbir demikian secara per orangan. Sedangkan takbir berjamaah dengan satu suara bersama, mulainya dan berhentinya secara bersamaan, yang demikian bukan termasuk dari sunnah. Tidak seorang pun pendahulu umat ini yang melakukan demikian. Setiap kebaikan adalah dengan mencontoh dan mengikuti mereka. Adapun bagi perempuan, hendaknya bertakbir secara lirih.

Ibadallah,

Di antara hukum-hukum yang berkaitan dengan hari Id juga adalah seorang muslim disunnahkan mandi untuk Id dan berhias dengan menggunakan pakaiannya yang terbaik. Namun tidak diperbolehkan mengenakan pakaian yang terbuat dari sutra bagi laki-laki –baik saat Id maupun di luar Id-, tidak juga pakaian yang membentuk (ketat, tipis, dsb) aurat, dan tidak boleh juga mengenakan pakaian yang merupakan kebiasaan orang-orang kafir. Tidak diperkenankan bagi seorang laki-laki berhias diri –baik saat Id maupun di luar Id- dengan cara mencukur jenggotnya, karena yang demikian telah jelas keharamannya. Penampilan indah yang hakiki adalah dengan mencontoh dan mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Baca Juga: TOK! Pendaftaran Bakal Calon Ketua KONI KBB Resmi Dibuka, Simak Jadwal Lengkapnya

Halaman:

Editor: Rizwan Suandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x