Khutbah Jumat Singkat: Hukum Fikih di Akhir Ramadhan

- 22 April 2022, 08:00 WIB
Khutbah Jumat Singkat Tentang Hukum Fikih di Akhir Ramadhan
Khutbah Jumat Singkat Tentang Hukum Fikih di Akhir Ramadhan /freepik/freepic image/

Wajib bagi seorang muslim untuk mengeluarkan zakat kepada orang-orang yang berada dalam tanggungannya, istri dan anak-anaknya serta orang-orang yang berada dalam tanggungannya. Tidak wajib mengeluarkan zakat untuk bayi yang berada dalam kandungan. Namun menzakatinya merupakan sesuatu yang disunnahkan.

Zakat tersebut ditunaikan di daerah dimana kita menyelesaikan Ramadhan. Walaupun seorang yang menanggung fitrah berbeda daerah dengan orang yang ditanggungnya, zakat tersebut tetap ditunaikan di daerah orang yang menanggunya.

Waktu mengeluarkan zakat fitrah dimulai pada saat terbenamnya matahari di malam Id hingga ditegakkannya shalat Id. Boleh juga menunaikannya satu atau dua hari sebelum shalat Id. Atau bahkan di hari ke-28 dan 27 Ramadhan. Adapun sebelum hari itu, maka tidak diperbolehkan. Mengakhirkannya hingga pagi hari Id adalah yang paling utama. Barangsiapa yang membayarkannya menjelang shalat Id, tidak ada dosa baginya. Zakat fitrah tetap wajib dikeluarkan walaupun terlambat dari hari Id dan hal itu menjadi qadha.

Adapun orang-orang yang berhak menerima zakat fitra adalah sama dengan mereka yang berhak menerima zakat mal. Dibayarkan kepada salah seorang dari mereka atau mereka semuanya.

Baca Juga: Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-58, Lapas Sidoarjo Bersih-Bersih Blok Hunian

Kadar zakat fitrah untuk satu orang adalah sebanyak satu sha’ gandum atau kurma atau kismis (atau kalau di Indonesia beras pen.). Hal ini tidak bisa diganti dengan uang, karena yang demikian menyelisihi tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyelisihi amalannya para sahabat beliau radhiallahu ‘anhum. Mengganti zakat fitrah dengan uang seharga barang-barang pokok tersebut tidak dikenal di zaman sahabat, padahal di zaman itu uang juga beredar di masayarakat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang beramal dengan suatu amalan yang tidak ada bagiannya dari kami, maka amalan tersebut tertolak.”

Ibadallah,

Mengenai takbir hari raya, amalan ini disyariatkan ketika terbenamnya matahari di malam hari raya Id hingga shalat Id ditegakkan. Allah Ta’ala berfirman,

Halaman:

Editor: Rizwan Suandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x