Bagaimana Hukum Eyelash Extension Menurut Agama Islam?

- 24 April 2022, 08:51 WIB
Bagaimana Hukum Eyelash Extension Menurut Agama Islam?//instagram.com/lashavasana
Bagaimana Hukum Eyelash Extension Menurut Agama Islam?//instagram.com/lashavasana /

GALAMEDIA - Setiap manusia secara naluri ingin selalu terlihat menarik di hadapan orang lain. Salah satunya memiliki bulu mata yang indah dan menawan.

Tidak sedikit wanita yang menghabiskan waktu dan biaya untuk dapat memiliki bulu mata yang panjang dan lentik.

Tren yang saat ini sangat digemari oleh para wanita adalah menyambung bulu mata atau yang lebih dikenal dengan eyelash extension.

Baca Juga: Apa Hukum Minum Obat Penunda Haid Ketika Bulan Ramadhan?

Eyelash extension adalah perawatan yang bertujuan untuk memperpanjang, mempertebal dan memperlentik bulu mata.

Metode yang digunakan adalah dengan extention atau menyambungkan. penggunaannya ialah dengan memasangkan bulu mata satu persatu dengan menggunakan lem khusus bulu mata.

Setelah penggunaan eyelash extension ini, dijamin bulu mata kita akan terlihat lebih indah dan menawan. Namun, apakah hasil ini tidak menimbulkan efek samping?

Baca Juga: Resep Beef Teriyaki Ala Hokben yang Mudah dan Mantul, Menu Lezat untuk Buka Puasa

Ternyata, penggunaan ini tidak selamanya menghasilkan sesuatu yang indah.

Beberapa orang justru mengalami resiko seperti iritasi, alergi, bulu mata rontok bahkan mata membengkak dan kerusakan permanen pada kulit kelopak mata.

Eyelash extension biasanya menggunakan bulu mata sintetis atau dari bulu mink. Semakin baik kualitas bulu mata, semakin sempurna hasil bulu mata yang dipasang tersebut.

Lalu, apakah memasang eyelash extention pada bulu mata diperbolehkan?

Baca Juga: Bulan Berbagi On The Street 6 Tebar 1,4 Juta Paket Kebaikan

Hukum memakai eyelash extention menurut Islam

Dikutip dari beragam sumber, sebenarnya memasang eyelash extention dalam islam tidak diperbolehkan. Hal ini juga berlaku pada larangan pemasangan rambut palsu.

Terdapat hadits yang membahas mengenai pemasangan rambut palsu, yaitu pada HR. Bukhari dan Muslim yang berbunyi "Allah melaknat al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan al-muttashilah (orang yang minta disambung rambutnya)."

Halaman:

Editor: Mia Fahrani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x