Bagaimana Hukum Eyelash Extension Menurut Agama Islam?

- 24 April 2022, 08:51 WIB
Bagaimana Hukum Eyelash Extension Menurut Agama Islam?//instagram.com/lashavasana
Bagaimana Hukum Eyelash Extension Menurut Agama Islam?//instagram.com/lashavasana /

Baca Juga: Kapolrestabes Bandung Imbau Warga Tak Gelar Takbiran Keliling

Dalam Syarh Shahih Muslim, Imam Nawawi menjelaskan hadis di atas dengan mengatakan bahwa “al-Washilah adalah orang yang berprofesi menyambung rambut seorang wanita dengan rambut lainnya.

Sedangkan al-Muttashilah adalah wanita yang meminta orang lain menyambungkan rambutnya.

Hadis ini secara tegas menunjukkan haramnya menyambung rambut, dan laknat bagi wanita yang berprofesi menyambung rambut dan konsumen yang disambung rambutnya secara mutlak. Inilah pendapat yang paling kuat.”

Baca Juga: Mulai 30 April 2022, Siaran TV Analog Dimatikan di 38 Kabupaten dan Kota di Pulau Jawa

Dari penjelasan di atas, maka tanam bulu mata atau eyelash extension haram hukumnya karena ia termasuk menyambung bulu mata asli dengan bulu mata palsu.

Ditinjau dari segi medis pun, eyelash extension juga tidak disarankan sebab resiko yang mungkin ditimbulkan dari pemakaian yang berkelanjutan.

Hal ini termasuk hal yang membahayakan diri sendiri dan hal tersebut dilarang oleh syariat. Jadi, apakah kamu masih ingin menyambung bulu mata, ladies?***

Halaman:

Editor: Mia Fahrani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah