Mulai 30 April 2022, Siaran TV Analog Dimatikan di 38 Kabupaten dan Kota di Pulau Jawa

- 24 April 2022, 06:41 WIB
Mulai 30 April 2022, Siaran TV Analog Dimatikan di 38 Kabupaten dan Kota di Pulau Jawa
Mulai 30 April 2022, Siaran TV Analog Dimatikan di 38 Kabupaten dan Kota di Pulau Jawa /Pexels/Pixabay

GALAMEDIA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menargetkan tahap awal penerapan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV analog, paling lambat 30 April 2022.

Sebanyak 38 dari 119 Kabupaten dan Kota di Pulau Jawa tidak lagi bisa menonton siaran TV Analog per tanggal 30 April 2022.

Pada tahun ini, secara bertahap siaran TV Analog dimatikan dan selanjutnya beralih ke siaran TV Digital.

Penghentian siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) berlangsung dalam tiga tahap yaitu tahap pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga 2 November 2022.

Baca Juga: Kapolrestabes Bandung Imbau Warga Tak Gelar Takbiran Keliling

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam Talkshow bertajuk ‘Jawa Tengah Siap Analog Switch Off (ASO)’ yang diselenggarakan secara daring. Kamis, 26 Agustus 2021.

Dirjen Usman mengimbau agar masyarakat di Pulau Jawa segera beralih dan mendapatkan manfaat dari TV digital. “Siaran TV Digital lebih bersih gambarnya, jernih suaranya, canggih teknologinya, dan banyak programnya. Paling penting, tetap gratis menontonnya,” katanya.

Berikut ini daftar 38 kabupaten dan kota di Pulau Jawa tersebut.

Baca Juga: PSG Kembali Juara Ligue 1 Prancis Usai Bermain Imbang Kontra Lens

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x