Mulai 30 April 2022, Siaran TV Analog Dimatikan di 38 Kabupaten dan Kota di Pulau Jawa

- 24 April 2022, 06:41 WIB
Mulai 30 April 2022, Siaran TV Analog Dimatikan di 38 Kabupaten dan Kota di Pulau Jawa
Mulai 30 April 2022, Siaran TV Analog Dimatikan di 38 Kabupaten dan Kota di Pulau Jawa /Pexels/Pixabay

4. Jawa Timur – 6 (Kabupaten Banyuwangi),

5. Jawa Timur – 10 (Kabupaten Pacitan),

Pada tahap pertama ini, DKI Jakarta, DIY termasuk Kota Surakarta dan sekitarnya belum masuk. Kawasan padat tersebut terjadwal pada ASO tahap kedua yaitu 25 Agustus 2022.

Masyarakat sudah bisa beralih ke siaran TV Digital sekarang, tanpa perlu menunggu batas akhir tahap pertama ASO.

Baca Juga: Akun Media Sosial Robert Alberts Diserbu Bobotoh, Diminta 'Pulangkan' Sergio Van Dijk ke Bandung

Pemerintah pun telah menyiapkan infrastruktur penyiaran TV Digital. Salah satu infrastruktur pada wilayah tersebut yaitu multipleksing (MUX) telah siap 100 persen.***

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x