Apa Hukum Duduk di Atas dan Melangkahi Kuburan saat Ziarah Kubur? Ini Jawabannya

- 4 Mei 2022, 09:28 WIB
Ilustrasi ziarah kubur.
Ilustrasi ziarah kubur. /Ni Putu Putri Muliantari/Ringtimes Bali

GALAMEDIA - Ziarah kubur merupakan tradisi yang dilakukan masyarakat Indonesia saat momen-momen tertentu, seperti menjelang hari Raya Idul Fitri dan sebelum memasuki bulan Ramadhan.

Selain menjadi salah satu cara mengingat kematian dan akhirat, masyarakat akan melakukan kegiatan ziarah kubur ke TPU ataupun makam keluarga guna mendoakan mereka.

Namun, tak jarang banyak peziarah yang tidak menjaga adab saat mengunjungi makam, seperti duduk di atas kuburan dan melangkahi kuburan.

Baca Juga: Ini 5 Amalan Sunnah Bulan Syawal yang Dianjurkan Rasullullah, Nomor 5 Dambaan Semua Orang

Oleh sebab itu, seseorang harus menjaga adab saat melakukan ziarah kubur

Lantas bagaimana hukumnya jika duduk di atas atau melangkahi kuburan? Berikut penjelasan lengkapnya:

Dalam hukum Islam, duduk di atas kuburan dan melangkahi kuburan merupakan sesuatu yang haram.

Hal tersebut berdasarkan pendapat ulama al-Azhar Mesir, Sayyid Sabiq Muhammad at-Tihamy dalam kitabnya yang berjudul Fiqh as-Sunnah.

Baca Juga: Lebaran Hari ke-2 Refal Hady Pamer Potret Sendirian, Mas Bian Auto Banjir Komentar Warganet

Menurut Sayyid Sabiq, hukum duduk di atas kuburan dan melangkahi kuburan merupakan sesuatu yang diharamkan.

Kesimpulan ini merujuk pada suatu hadis sahih, yang diriwayatkan dari Amar bin Hazm. Dimana suatu ketika, Amar melihat Nabi Muhammad SAW duduk bersimpuh di samping makam, lalu beliau bersabda,

”Jangan sakiti penghuni makam ini.”

Dalam Hadist lain yang diriwayatkan Abu Hurairah Ra, dikatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

”Salah seorang kamu duduk di atas batu api hingga pakaiannya terbakar sampai ke kulitnya. Itu lebih baik baginya daripada dia duduk di atas kubur" (HR Muslim).

Baca Juga: Masuk Sekolah Tanggal Berapa? Cek Jadwal Masuk Sekolah Setelah Libur Lebaran Idul Fitri 2022

Sayyid Sabiq menjelaskan, penegasan keharaman duduk di atas kuburan, bersandar, dan berjalan di atasnya merupakan pendapat Ibn Hazm.

Ini karena disertainya ancaman dalam riwayat hadits tersebut. Generasi salaf, seperti Abu Hurairah, juga mengamini pendapat tersebut.

Sementara, mayoritas ulama berpendapat hukum duduk di atas kuburan, dan melangkahi kuburan adalah makruh, salah satunya Imam an-Nawawi

Imam an-Nawawi merincikan pernyataan Imam Syafi’i dalam kitab al-Umm yang menjelaskan bahwa mayoritas ulama mazhab berpandangan, jika duduk di atas kuburan, bersandar, dan melangkahi kuburan hukumnya makruh.

Baca Juga: Sejumlah Seleb Lebaran ke-2 di Rumah Prilly Latuconsina, Dimasakin Menu Khas Lebaran

Makruh yang dimaksudkan di sini adalah makruh tanzih. Artinya, makruh dengan maksud menjaga kehormatan dan adab, sebagaimana istilah yang kerap digunakan para ulama.

Di antara yang berpandangan demikian antara lain an-Nakha’i, Laits, Ahmad, dan Dawud.

Sayyid Sabiq mmenambahkan, adapun penjelasan dari Abdullah bin Umar, Abu Hanifah, dan Malik yang memperbolehkan duduk di atas makam.

Di antara alasan kebolehannya itu adalah seperti disampaikan Imam Malik dalam kitabnya al-Muwattha’, barangkali seseorang yang duduk di atas makam itu hendak menunaikan hajatnya (entah buang air kecil atau buang air besar).

Baca Juga: Prabowo Temui Jokowi dan Megawati di Hari Lebaran, Fahri Hamzah Tanya Alasan Tak Temui Ma'ruf Amin

Untuk memperkuat pendapatnyanya tersebut, Imam Malik menyertakan sebuah hadis dhaif.

Namun, bagi Imam Ahmad, pendapat tersebut dapat disanggah. Sebab, hal itu dianggap memberikan takwil yang salah.

Demikian juga pendapat yang terakhir ini dibantah Imam an-Nawawi. “Takwil ini (tentang bolehnya duduk di atas makam) adalah lemah dan batil. Oleh Ibn Hazam juga di sanggah dengan beberapa alasan."

Perbedaan ini muncul jika duduk itu dimaksudkan selain kepentingan buang hajat, jelas Sayyid Sabiq. Jika memang duduk tersebut bertujuan untuk buang hajat, para ulama sepakat haram.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini Rabu 3 Mei 2022: Ada Film Bucin Hingga Sinetron Ikatan Cinta

Sayyid Sabiq juga menjelaskan, para ulama sepakat boleh melangkahi kuburan dengan catatan darurat, seperti tak ada jalannya akses menuju makam yang dituju.

Jika tidak ada alasaln darurat, maka hukumnya adalah haram.

Demikianlah informasi seputar bagaimana pandangan hukum Islam terkait duduk di atas kuburan dan melangkahi kuburan.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x