Teks Khutbah Jumat Bulan Syawal: Lanjutkan Perbuatan Baik Selama Ramadhan

- 6 Mei 2022, 07:00 WIB
 Khutbah Jumat penuh makna dan teladan terkait dampak yang diakibatkan harta haram.
Khutbah Jumat penuh makna dan teladan terkait dampak yang diakibatkan harta haram. /pixabay.com/Guenni13

Hadirin yang Dirahmati Allah SWT

Sebelum Ramadhan datang, kita selalu menantinya dengan penuh kerinduan. Setelah ia pergi meninggalkan kita, saatnya kini bermuhasabah dan mengingat-ingat kembali apa yang telah dilakukan pada bulan yang penuh keberkahan itu.

Apabila kita telah beramal dengan baik selama Ramadhan, marilah pertahankan dan tingkatkan setelah Ramadhan. Jika kita termasuk orang-orang yang lalai dalam melakukan kewajiban atau teledor dalam menjauhi larangan selama Ramadhan, marilah kita segerakan untuk bertobat dengan taubatan nashuha atau toban yang sungguh-sungguh. Segera kita perbaiki diri kita sebelum maut menjemput.

Hadirin yang Dirahmati Allah SWT

Meskipun bulan yang penuh ampunan, rahmah dan pelipatgandaan pahala itu telah berlalu, akan tetapi waktu untuk melakukan kebaikan tidaklah pernah berlalu kecuali dengan kematian.

Shiyam atau puasa dan qiyamul laili yakni menghidupkan malam tetap dianjurkan sepanjang tahun. Puasa dan berbagai ibadah yang lain tetap diperintahkan di luar Ramadhan.

Islam memberikan kesempatan kepada kita untuk meneruskan dan melestarikan ibadah puasa. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menganjurkan kepada kita untuk berpuasa 6 hari di bulan Syawal dalam sabdanya:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ (رَوَاهُ مُسْلِمٌ)ـ

Artinya: Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan berpuasa 6 hari di bulan Syawal, maka ia seperti puasa sepanjang tahun. (HR Muslim).

Di samping itu juga ada puasa sunah Senin-Kamis. Ada puasa sunah tiga hari (al-ayyam al-bidh) pada tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulan, dan beberapa puasa sunah yang lain.

Halaman:

Editor: Rizwan Suandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x