Berapa Gaji PNS Sampai Bikin Ratusan CPNS Ramai-ramai Mengundurkan Diri?

- 27 Mei 2022, 19:43 WIB
Ilustrasi Gaji PNS
Ilustrasi Gaji PNS /Pixabay.com/EmAji

GALAMEDIA - Berapa sebenarnya gaji PNS sampai membuat ratusan CPNS yang lolos pada 20211 ramai-ramai mengundurkan diri?

Fenomena mundurnya ratusan CPNS karena alasan gaji kini tengah ramai menjadi perbincangan.

Pasalnya, di tengah sebagian besar masyarakat yang mengidamkan untuk menjadi PNS atau ASN namun kerap gagal dalam tes, ratusan CPNS 2021 justru diketahui mundur alias mengundurkan diri.

Baca Juga: Edelweiss Hostipal Akan Segera Hadir di Cianjur

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama yang menyebut bahwa alasan CPNS yang lolos pada 2021 mengundurkan diri adalah perkara gaji yang kecil.

Setidaknya ada 105 orang yang menyatakan mengundurkan diri dan paling banyak ada di Kementerian Perhubungan.

"Kaget melihat gaji dan tunjangan," kata Satya Jumat, 27 Mei 2022.

Baca Juga: Rangkul Negara-negara Kawasan Pasifik, China Bangun Pangkalan Militer di Kepulauan Solomon?

Memangnya berapa besaran gaji PNS atau ASN di Indonesia?

Untuk diketahui bahwa gaji pokok PNS memang berbeda-beda sesuai dengan golongannya.

Regulasi terkait gaji PNS diatur di dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Baca Juga: 3 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro Diduga Kabur Keluar Negeri

Dalam aturan tersebut gaji PNS berkisar antara Rp1.560.800 sampai Rp5.901.200 sesuai golongan dan masa kerja.

Diketahui bahwa penentuan golongan itu menyesuaikan dengan tingkat pendidikan.

Selai gaji pokok, PNS juga berhak atas beberapa tunjangan misalnya, tunjangan istri, anak hingga tunjangan kinerja.

Baca Juga: Masyarakat Jabar Doakan Eril Putra Sulung Ridwan Kamil Segera Ditemukan dalam Keadaan Sehat

Berikut daftar gaji pokok PNS sesuai dengan golongan berdasarkan aturan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Wagub Uu Ruzhanul Ulum Ajak Warga Jawa Barat Doakan Keselamatan Eril

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Namun, bagi PNS yang masih berstatus CPNS memang hanya baru mendapat gaji sebesar 80 persen.

Jumlah tersebut akan dibayar penuh saat sudah berstatus PNS.

Bisanya, seorang CPNS akan menjalani masa percobaan selama satu sampai dua tahun.***

Editor: Rizwan Suandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x