Khutbah Jumat Singkat Awal Dzulhijjah: 3 Larangan Saat Berkurban

- 1 Juli 2022, 07:14 WIB
Ilustrasi Khutbah Jumat Singkat tentang Tiga Larangan saat Berkurban
Ilustrasi Khutbah Jumat Singkat tentang Tiga Larangan saat Berkurban /pexels.com/David McEachan

Sementara dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

Artinya: “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. Al hakim)

Berdasarkan kedua hadist tersebut berarti sudah jelas dan tegas khusus orang yang mau berkurban tidak boleh menjual apapun dari hewan yang dikurbankan.

Pendapat larangan menjual hasil sembelihan kurban adalah pendapat Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Binatang kurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah)”.

Timbul pertanyaan, bagaimana kalau yang menjual adalah si penerima (orang yang tidak kurban)? Maka Dalam hal ini tidak dilarang dan dibolehkan. Karena haknya sudah berpindah ke orang lain.

Namun, fakta di lapangan yang sering dijual adalah kulit hewan kurban. Untuk itu, apabila kita menyembelih sendiri maka kulitnya juga harus diberikan kepada orang lain, baik diberikan ke satu orang atau ikut dirajang lalu dibagikan.

Namun bagi yang dititipkan ke panitia masjid, maka solusinya adalah saat menyerahkan hewan kurban sekalian menyerahkan nama orang yang diberi kulit kurban. Jadi, jika nanti kulit kurban dijual itu haknya sudah atas nama penerima, tidak lagi yang berkurban.

Masyiral Muslimin sidang Jum’at yang dirahmati Allah

Yang ketiga adalah larangan memberi upah penyembelih hewan dengan bagian tubuh hewan kurban. Hal ini berdasarkan riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib,

Halaman:

Editor: Rizwan Suandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x