2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;
4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
Baca Juga: Persib vs PSS: Tak Diberi Target, Super Elja Tetap Bawa Semangat Kemenangan
6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);
7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);
8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
9. Menandatangani pakta integritas; dan
10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.