Isi data diri yang harus diisi kembali oleh pemohon
Pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor pembayaran biaya SKCK karena tidak gratis.
Setelah melakukan pembayaran, pemohon harus mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK dalam bentuk fisik sesuai dengan domisili, hati-hati jangan sampai salah.
Perlu diketahui, biaya pembuatan SKCK secara online sebesar RP. 30.000 dan masa berlaku SKCK online enam bulan sejak tanggal terbit pembuatan SKCK.***