Cara Mudah Buat SKCK Secara Online, Bisa Diakses Lewat HP dan PC

- 22 Desember 2022, 12:33 WIB
Cara Buat SKCK Online di HP dan PC
Cara Buat SKCK Online di HP dan PC /Pixabay.com/
  • Isi data diri yang harus diisi kembali oleh pemohon

  • Pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor pembayaran biaya SKCK karena tidak gratis.

  • Setelah melakukan pembayaran, pemohon harus mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK dalam bentuk fisik sesuai dengan domisili, hati-hati jangan sampai salah.

  • Perlu diketahui, biaya pembuatan SKCK secara online sebesar RP. 30.000 dan masa berlaku SKCK online enam bulan sejak tanggal terbit pembuatan SKCK.***

    Halaman:

    Editor: Nadya Kinasih

    Sumber: bdg.ppidlapor


    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkait

    Terkini

    Terpopuler

    Kabar Daerah