Cara Mudah Buat SKCK Secara Online, Bisa Diakses Lewat HP dan PC

- 22 Desember 2022, 12:33 WIB
Cara Buat SKCK Online di HP dan PC
Cara Buat SKCK Online di HP dan PC /Pixabay.com/

GALAMEDIANEWS - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK, sekarang sudah dapat dibuat secara online. Hal ini tentunya sangat memudahkan karena bisa diakses menggunakan HP dan PC.

Perlu diketahui, masa berlaku Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK Online hanya enam bulan lamanya, mulai dari tanggal terbit pembuatannya.

Namun jangan khawatir, karena saat ini dokumen berupa SKCK sebagai surat keterangan bisa kembali diperpanjang jika telah habis masa berlaku surat tersebut, maksimal dalam kurun waktu satu tahun.

Dikutip Galamedianews dari Website Resmi Polri, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan. 

Baca Juga: Libur Nataru Tanpa Pembatasan, Bandung Hadapi 1,3 Juta Pengunjung

Baca Juga: Cara Sederhana Download PP IG Terbaru Tanpa Aplikasi Tambahan

Atau bisa juga untuk suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

SKCK dapat dibutuhkan dalam berbagai macam urusan, seperti ketika melamar pekerjaan. Biasanya banyak perusahaan di Indonesia yang membuka lowongan pekerjaan membutuhkan SKCK yang dilampirkan pada surat lamaran pekerjaan.

Dokumen seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian bisa didapatkan dari kantor Polsek terdekat. Akan tetapi sekarang membuat SKCK bisa secara online.

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: bdg.ppidlapor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x