Membuat SKCK secara online sangat mudah karena dapat dilakukan dimana saja dan kapanpun. Pembuatan SKCK Online melalui laman resmi Polri dengan mengklik link ini https://skck.polri.go.id/.
Baca Juga: Edisi Siang, 10+ KODE REDEEM FF Free Fire Kamis 22 Desember 2022, Ikuti Langkah untuk Mengklaimnya
Berikut cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK secara online, simak penjelasannya, jangan sampai salah..
-
Buka situs resmi SKCK Online di skck.polri.go.id
-
Klik Formulir pendaftaran yang ada di pojok kanan atas
-
Isi Satwil, Hubungan Keluarga, Data Pribadi, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, Keterangan dan Pendidikan.
-
Pada kolom isian menu Satwil, pilih jenis keperluan.
-
Isi kolom Pilih kesatuan Wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK.
-
Setelah semua kolom sudah terisi, klik LANJUT di bagian kanan bawah.